Setelah Jeff Smith, Kini Artis inisial BJ ditangkap Polisi Terkait Narkoba - RadarIslam.com

Setelah Jeff Smith, Kini Artis inisial BJ ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Setelah Jeff Smith, Kini Artis inisial BJ ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Setelah Jeff Smith,  kali ini artis dengan inisial BJ kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. 

Lagi-lagi dunia hiburan kini dikejutkan dengan penangkapan artis yang terlibat karena menyalahgunakan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan bahwa artis berinisial BJ yang ditangkap merupakan seorang laki-laki.

"Iya betul (ditangkap), insialnya BJ," kata Zulpan saat dihubungi via telepon, Sabtu (11/12/2021).

Untuk sosoknya, Zulpan belum bisa membeberkan karena masih dalam pendalaman, namun BJ yang dimaksud adalah artis sinetron.

"Belum, masih pendalamam semua. Artis sinetron," sambungnya.

Akan tetapi, pihak kepolisian menyebut bahwa artis BJ diamankan dengan barang bukti sabu.

"Sabu barang buktinya," jelas Zulpan.

Tapi akhirnya inisial BJ terungkap. Ternyata, BJ yang dimaksud itu adalah Bobby Joseph.
"Ya, benar (Bobby Joseph)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, ketika dikonfirmasi apakah idenitas BJ ini adalah Bobby Joseph, Minggu (12/12/2021).

Zulpan mengatakan BJ ditangkap di kawasan Kalideres, Jakbar pada Jumat (10/12) malam. Belum ada penjelasan lebih lanjut soal penangkapan BJ ini.

Polisi juga menegaskan jika penangkapan artis BJ ini tidak ada hubungannya dengan penangkapan artis sebelumnya, Jeff Smith yang juga terkait dengan kasus Narkoba.

"Ini beda kasus, nggak ada kaitannya (dengan Jeff Smith)," tandasnya.

Informasi lebih lanjut soal kasus narkoba yang menjerat BJ ini masih sangat terbatas.

Menurut Zulpan, sampai saat ini BJ masih menjalani pemeriksaan. Selain itu, polisi juga masih mendalami penangkapan BJ.

Baca Juga:

Sebelumnya, polisi menangkap Jeff Smith. 

Sang artis diamankan di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan, polisi berhasil menyita dua lembar narkoba jenis baru yakni LSD (Lysergic Acid Diethylamide).

Jeff Smith berpotensi melanggar Pasal Undang-Undang Narkotika Nomer 35 tahun 2009. Jika terbukti bersalah, sang pesinetron bahkan bisa terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara. (*)
 

Share This !