Kasus Mahasiswi NWR, Bripda Randy Dipecat Tidak Hormat dan Dijebloskan ke Tahanan - RadarIslam.com

Kasus Mahasiswi NWR, Bripda Randy Dipecat Tidak Hormat dan Dijebloskan ke Tahanan

Bripka Randi Dipecat dan dijebloskan ke tahanan

Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri, yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Baca Juga:

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Saat ini Randy yang sebelumnya berdinas di Mapolres Pasuruan Kabupaten ini sekarang harus menghuni sel di Mapolda Jatim, lengkap dengan baju tahanan yang ia kenakan.

"Ditahan di Polda Jatim. Sementara masih di kami dulu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12).

Randy ditahan lantaran ia diduga melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Ia juga terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusinya.

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu. Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ujarnya.

Saat ini, kata Gatot, polisi pun terus mendalami kasusnya dengan memeriksa beberapa saksi. Pihaknya juga terus menggali sejumlah fakta dari informasi yang beredar.

"Kan ada beberapa saksi saksi yang harus diambil keterangannya juga. Dan harus ada juga yang harus dicari," ucap dia.

Hari ini, kata Gatot, penyelidik dan Bid Propam tengah meminta keterangan ibu mendiang Novia. Selain itu ada juga paman almarhumah yang juga akan diperiksa.

"Dari ibunya, kalau enggak salah, di Polda Jatim. Semua di-takeover polda, di Propam Pamannya iya ada [akan diperiksa]," ucapnya.
Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, kekasih Novia, Bripda Randy Bagus, saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara. (*)

Sumber : CNN Indonesia

Share This !

Related Posts :