Hakim MA Patrialis Akbar Ditangkap Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Begini Kronologinya - RadarIslam.com

Hakim MA Patrialis Akbar Ditangkap Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Begini Kronologinya

Radarislam.com ~ Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/1), sekitar pukul 21.30 sampai 22.00 WIB. Patrialis ditangkap bersama 10 orang lain yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2017).

KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari.
"Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.

Basaria kemudian menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, penangkapan Patrialis dilakukan setelah KPK menerima laporan akan terjadi suatu tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Namun ia enggan mengungkapkan sosok pelapor tersebut.

KPK kemudian melakuan penelusuran dan mengamankan KM.

"(KM) temannya PAK (Patrialis), di lapangan golf Rawamangun," ujar Basaria.

Setelah itu, tim bergerak ke kantor BHR di Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi itu, KPK mengamankan BHR, sekretarisnya yaitu NGF, dan enam karyawan lain.

"BHR ini memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ucap Basaria.

Setelah melakukan pengamanan, pada Rabu malam itu tim KPK kemudian bergerak mengamankan Patrialis Akbar.

"Pada saat itu berada di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta, bersama seorang wanita," ucap Basaria.

Berita Terkait:


"Diduga BHR memberikan hadiah atau janji kepada PAK terkait permohonan uji materi, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014," kata dia. [Radar Islam/ Kompas]

Share This !