Misteri Identitas Wanita yang Ditangkap KPK Bersama Hakim MA, Patrialis Akbar

Radarislam.com
~ Patrialis Akbar ditangkap dalam Operasi tangkap tangan yang
dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim MK tersebut
terjerat perkara suap pengajuan judicial review atas Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah
Konstitusi. Patrialis ditangkap saat sedang bersama wanita di pusat
perbelanjaan, Rabu (25/1/2017).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, Patrialis Akbar ditangkap penyidik saat tengah berada di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Patrialis ditangkap setelah penangkapan sejumlah pihak di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK. Yang bersangkutan pada saat jam tersebut di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Grand Indonesia bersama seorang wanita," kata Basaria di kantornya, Kamis, 26 Januari 2017.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, Patrialis Akbar ditangkap penyidik saat tengah berada di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Patrialis ditangkap setelah penangkapan sejumlah pihak di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK. Yang bersangkutan pada saat jam tersebut di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Grand Indonesia bersama seorang wanita," kata Basaria di kantornya, Kamis, 26 Januari 2017.
Dari informasi yang beredar sebelumnya, dari 11 orang yang diamankan KPK, empat di antaranya wanita. Empat wanita itu berinisial F, R, A, dan D. Para wanita itu dikabarkan bekerja sebagai caddy yang membantu pemain di lapangan golf. Namun, pihak KPK enggan memberikan konfirmasi soal ini.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, perempuan itu tak ada kaitannya dalam perkara suap yang sedang dikembangkan KPK sehingga KPK menolak mengungkap lebih jauh identitas teman perempuan Patrialis itu.
Sebelum menangkap Patrialis, KPK lebih dulu mengamankan seorang pengusaha bernama Basuki Hariman dan Ng Fenny (Sekretaris Basuki) di kantornya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kemudian, KPK juga mengamankan Kamaluddin, yang diduga orang dekat Patrialis, di Lapangan Golf, Rawamangun, Jakarta Timur.
Setelah diperiksa penyidik selama 1X24 jam, KPK akhirnya menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus suap terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 51 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai pihak penerima, Patrialis Akbar dan Kamaluddin disangka dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Berita Terkait:
- Hakim MA Patrialis Akbar Ditangkap Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Begini Kronologinya
- Terungkap Siapa Wanita Cantik Yang Ditangkap KPK Bersama Patrialis Akbar
Sedangkan dari pihak pemberi Basuki Hariman dan Ng Fenny disangka dengan Pasal 6 ayat huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu. [Radar Islam/ Bs]