Diduga Ancam Pendeta, Habib Rizieq Kembali Dilaporkan Ke Polisi Soal Dugaan Ujaran Kebencian
Radarislam.com
~ Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab kembali
tersandung kasus hukum. Kali ini Habib Rizieq dilaporkan oleh
seorang pendeta atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus tersebut
telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,Jakarta, Kamis
(26/1/2017).
Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung asal Minahasa, Manado, Sulawesi Utara, didampingi Makarius Nggiri Wangge, kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) karena diduga mengancam membunuh pendeta-pendeta di Indonesia melalui video yang tersebar di Youtube.
Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung asal Minahasa, Manado, Sulawesi Utara, didampingi Makarius Nggiri Wangge, kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) karena diduga mengancam membunuh pendeta-pendeta di Indonesia melalui video yang tersebar di Youtube.
"Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, menyelesaikan laporan polisinya
atas peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana seperti dimaksud dalam
pasal 156 KUHP junto Pasal 45 a UU ITE No. 19 Tahun 2016 yaitu ujaran
kebencian dengan menggunakan informasi elektronik yang diduga dilakukan
oleh Saudara Rizieq Syihab," tulis Petrus, Kamis (26/1/2017).
Kasus
tersebut dilaporkan dengan nomor dengan LP/93/2017/Bareskrim. Saat
melapor, Max ditemani oleh beberapa anggota TPDI lainnya. Selain membuat
laporan polisi, TPDI juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum
dan keamanan kepada Kapolri.
Permohonan yang dimaksud TPDI dalam keterangan tertulis yakni agar kepolisian di seluruh Indonesia memberikan perlindungan hukum dan keamanan secara khusus kepada seluruh tokoh agama (Pendeta, Pastor dan Ulama/Kiai). Tujuannya agar dalam melakukan tugas pelayanan kepada umatnya masing-masing tidak boleh terbebani oleh perasaan takut.
"Video di Youtube tersebut tersebar di Maret 2016, untuk bukti sudah kita siapkan," ujarnya.
Ia mengatakan, dampak dari ancaman tersebut yaitu bisa memecah belah toleransi kehidupan beragama di Indonesia, karena perbuatan Rizieq tersebut menyebarkan kebencian dan permusuhan.
"Kita harapkan dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian dapat merespon dengan cepat," ucapnya.
Berita Terkait:
Mengenai kenapa masalah ancaman di video tersebut baru dilaporkan, ia menerangkan bahwa video Youtube tersebut baru dilihat Pendeta Max, karena Pendeta Max sehari-harinya tinggal di Manado, Sulawesi Utara. [Radar Islam/ BS]
![]() |
laporan tim pengacara ke polisi. Foto: Bartanius Dony/ detikcom |
Permohonan yang dimaksud TPDI dalam keterangan tertulis yakni agar kepolisian di seluruh Indonesia memberikan perlindungan hukum dan keamanan secara khusus kepada seluruh tokoh agama (Pendeta, Pastor dan Ulama/Kiai). Tujuannya agar dalam melakukan tugas pelayanan kepada umatnya masing-masing tidak boleh terbebani oleh perasaan takut.
"Video di Youtube tersebut tersebar di Maret 2016, untuk bukti sudah kita siapkan," ujarnya.
Ia mengatakan, dampak dari ancaman tersebut yaitu bisa memecah belah toleransi kehidupan beragama di Indonesia, karena perbuatan Rizieq tersebut menyebarkan kebencian dan permusuhan.
"Kita harapkan dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian dapat merespon dengan cepat," ucapnya.
Berita Terkait:
- Habib Rizieq Sebut Kapolda Metro Jaya ‘Jenderal Otak Hansip’, Polda Lakukan Penyelidikan
- Tolak Desakan FPI untuk Copot Kapolda Jabar dan Metro Jaya, Polri Justru Akan Proses Hukum Habib Rizieq
- Habib Rizieq Minta Kapolri Copot Kapolda Jabar, Metro Jaya dan Kalbar Karena Alasan ini
Mengenai kenapa masalah ancaman di video tersebut baru dilaporkan, ia menerangkan bahwa video Youtube tersebut baru dilihat Pendeta Max, karena Pendeta Max sehari-harinya tinggal di Manado, Sulawesi Utara. [Radar Islam/ BS]