Turki Membatalkan UUD Negaranya Jadi Konstitusi Islam
Radarislam.com ~ Selama ini, Turki dianggap
sebagai model negara Islam yang ideal menurut sejumlah orang. Turki punya
keinginan untuk menerapkan konstitusi Islam. Tetapi tampaknya keinginan
tersebut menemui halangannya yang terbesar. Perdana Menteri Turki yaitu Ahmed
Davutoglu menyatakan bahwa rancangan konstitusi baru yang akan disahkan oleh
Turki tetap akan bernuansa sekuler dan menjamin sekulerisme tetap ada.
Pernyataan ini muncul saat
polemik di Turki muncul tentang wacana penggunaan hukum islam sebagai landasar
hukum di negara tersebut. PM Turki yaitu Davutoglu mengatakan bahwa konstitusi
baru yang mereka susun tetap akan menjamin kebebasan, keyakinan yang dianut
oleh rakyat serta menjamin negara ada pada jarak yang sama dengan kelompok
keyakinan yang ada di Turki. Sekulerisme tetap ada pada rancangan konstitusi
baru yang mereka susun.
Davutoglu mengatakan bahwa
seharusnya tidak ada perdebatan antara karakter sekuler dengan demokratik di
Turki karena kedua karakter tersebut sudah ada semenjak Parta Keadilan dan
Pembnagunan atau AKP memimpin sejak tahun 2002.
Ketua Parlemen Ismail Kahraman
mengatakan bahwa Turki wajib mempunyai konstitusi agama. Statement ini hadir di
tengah dugaan bahwa pemerintahan AKP ingin mengislamkan negara yang memang
menganut paham sekulerisme tersebut. Sayangnya dugaan ini justru mendapatkan
protes keras dari banyak orang yang menggelar demo di Ankara dan Istanbul. Demonstran
terlibat bentrok dengan polisi dan pihak berwajib mencoba membubarkan dengan
menembakkan gas air mata.
Kahraman sendiri juga mendapatkan
kecaman yang begitu keras dari dalam partainya sendiri. Pernyataan yang dia
lontarkan dianggap pendapat pribadi oleh sebagian pengurus partai.
Sumber: Dream.co.id
Judul Asli: Turki Batal Ubah UUD Jadi Konstitusi Islam