Hukum Berwudlu Tanpa Mengenakan Pakaian Setelah Mandi

RadarIslam.com ~ Berwudhu tanpa mengenakan pakain sehelai pun umumnya
dilakukan oleh orang yang baru saja mandi. Daripada repot harus ganti pakaian
terlebih dulu, biasanya ia langsung mengambil air wudlu ketika masih berada
dikamar mandi. Lalu bagaimana hukumnya?
Sebagian ulama memang membolehkan dengan alasan menutup aurat tidak lah termasuk rukun atau syarat sahnya wudhu, maka jika seseorang berwudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun yang melihatnya, seperti ketika selesai mandi lansung berwudhu sebelum memakai pakaiannya, maka hukumnya boleh dan wudhunya sah. Tetapi, sebagian ulama seperti ulama kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa membuka aurat ketika sedang sendirian termasuk salah satu yang dimakruhkan ketika berwudhu. Hal itu berdasarkan hadits Nabi SAW.
Sebagian ulama memang membolehkan dengan alasan menutup aurat tidak lah termasuk rukun atau syarat sahnya wudhu, maka jika seseorang berwudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun yang melihatnya, seperti ketika selesai mandi lansung berwudhu sebelum memakai pakaiannya, maka hukumnya boleh dan wudhunya sah. Tetapi, sebagian ulama seperti ulama kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa membuka aurat ketika sedang sendirian termasuk salah satu yang dimakruhkan ketika berwudhu. Hal itu berdasarkan hadits Nabi SAW.

Bahz bin hakim meriwayatkan dari
ayahnya dari kakeknya bahwa ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah, “Ya
Rasulullah, manakah bagian aurat kami yang harus kami tutupi dan mana yang
boleh kami biarkan? Rasulullah bersabda: “Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu
atau hamba sahaya perempuanmu”. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika seseorang
bersama kaum kerabatnya?” Beliau bersabda, “Jika engkau mampu agar tidak ada
seorang pun yang melihat auratmu maka hendaknya jangan sampai ada yang
melihatnya.” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari
kami berada sendiri di tempat sepi?” Beliau berkata, “Allah lebih berhak
baginya untuk malu daripada manusia.” (HR. Tirmizi, al-Nasa`i, Abu Daud, Ahmad,
Ibnu Majah, Hakim dan Baihaqi).
Al-Dasuqi
dalam kitabnya Hasyiyah al-Dasuqi ketika membahas perkara-perkara yang makruh
dalam berwudhu`menjelaskan bahwa perkataan ‘membuka aurat’ maksudnya adalah
makruh hukumnya ketika tidak ada yang melihatnya.
Kemakruhan dalam wudhu (menurut madzhab maliki) :
Kemakruhan dalam wudhu (menurut madzhab maliki) :
~ Memakai air berlebih
~ Banyak berbicara selain dzikir
~ Menambah lebih dari tiga kali dalam basuhan dan lebih sekali dalam mengusap
menurut pendapat yang kuat
~ Memanjangkan basuhan
anggauta wudhu
~ Mengusap leher
~ Berwudhu di tempat yang tidak suci
~ Membuka aurat
Keterangan “Membuka
aurat” sepanjang tidak ada orang yang melihatnya, tapi bila ada yang melihat aurat yang terbuka saat
wudhu tersebut selain istri dan budak wanita hukumnya menjadi haram, bukan lagi sekedar makruh.
Hasyiyah Addaasuuqi I/104
MENURUT KALANGAN MADZHAB SYAFI'I
Imam Ibnu Hajar dalam Kitab AZZAWAAJIR menjelaskan :
Membuka aurat di kamar mandi tanpa ada darurat menurut Ibnu Suraqah
bisa menggugurkan validitas
persaksian
seseorang, seperti dalam Kitab
Fatawa As-Syaasyi di sebutkan
“Membuka aurat mencederai sifat
adil seseorang” begitu juga
menurut Imam Alghozali dan pengarang Kitab ‘Al-‘Uddah.
Menurut Imam Khonnathy “Memasuki kamar mandi tanpa penutup menjadi
fasik hal ini kalau menjadi kebiasaan”. Sedang menurut Imam Ibnu Burhan membuka aurat dalam keadaan sendiri (seperti
dalam kamar mandi) tidak masalah
Baca Juga :
Kesimpulan
Baca Juga :
- Berdoalah di Tiga Waktu Bulan Ramadan Ini, Dijamin Tak Akan Ditolak!
- 10 Pekerjaan Ini Haram Di Mata Rasulullah, Nomor 3 Dan 7 Paling Banyak Dilakukan
- Naudzubillah! Inilah 6 Golongan Manusia Yang Langsung Masuk Neraka Tanpa Hisab
Kesimpulan
Oleh
karena itu, tentu lebih afdhalnya memakai pakaian terlebih dulu baru kemudian
berwudhu, tetapi jika langsung berwudhu tanpa berpakaian terlebih dulu, maka hal
itu dibolehkan dan wudhunya tetap sah. [Radarislam/ Piss-ktb]