Tajir dari Hasil Nipu, ternyata Pekerjaan Doni Salmanan di KTP hanya Buruh Lepas
Pekerjaan crazy rich Bandung, Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terungkap, yakni tertulis sebagai buruh harian lepas.
Pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik ini, di KTP-nya disebut masih berusia 23 tahun.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaannya adalah sesuai KTP buruh harian lepas, dan beralamatkan di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri pada Selasa (15/3/2022).
"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang berisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seakan-akan tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website
Quotex," terangnya.
Sementara itu, korban dari aplikasi tersebut diperkirakan mencapai ribuan orang. Hal tersebut jika merujuk jumlah member Doni di Telegram yang mencapai 25 ribu.
Doni Salmanan saat ini menjadi tahanan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading Quotex.
Pria yang dikenal sebagai crazy rich Bandung itu berhasil meraup uang miliaran rupiah sebagai afiliator.
Lebih lanjut, Asep menyebut Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.
Menurut Asep Edi, Doni Salmanan tidak pernah melakukan investasi serta mendapat uang miliaran rupiah seperti yang ia promosikan selama ini.
Menurutnya ia mendapatkan uang dari setiap member yang kalah dalam trading binary option.
"Sehingga seakan-akan tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," ungkap Asep menjelaskan.
Guna meyakinkan korbannya, Doni Salmanan dengan sengaja memamerkan harta kekayaannya.
Dengan begitu membernya menjadi semakin semangat untuk menaruh uangnya hingga mencapai miliaran rupiah.
"Afiliator ini memperoleh keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website, dengan keuntungan sebesar 80 % apabila para member mengalami kekalahan bermain trading, keuntungan sebesar 20 % apabila para member mengalami kemenangan bermain trading," Asep menjelaskan lebih lanjut.
Apakah Quotex itu?
Asep mengungkapkan Quotex ialah aplikasi yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.
"Web Quotex ialah aplikasi yang dirilis 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website tersebut tidak terdaftar dalam Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan telah dinyatakan ilegal," jelasnya.
Menurut Asep, pengguna hanya menaruh modal kemudian menebak harga valuta asing.
Di sini, peran Doni sebagai afiliator yakni mempromosikan aplikasi itu lewat akun Youtube-nya dengan iming-iming cuan.
Asep pun menerangkan bahwa Doni diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Video yang disebarkan berisi promosi trading dan menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya tengah melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," paparnya lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Atas perbuatannya tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.