Penampilan Indra Kenz Pakai Baju Tahanan Sungguh Kontras dengan Dulu yang Girang Pamer Harta - RadarIslam.com

Penampilan Indra Kenz Pakai Baju Tahanan Sungguh Kontras dengan Dulu yang Girang Pamer Harta


Biasanya selalu tampil glamor dengan segala barang bermerk, kini 
tak berkutik berada di balik jeruji besi sehingga hanya mengenakan baju tahanan. Penampilan crazy rich, Indra Kenz berwajah lesu pakai baju tahanan jadi sorotan.

Bagaimana keadaan Indra Kenz sesudah dinyatakan sebagai tahanan baru di Bareskrim Polri?

Tampak Indra Kenz tidak lagi memakai baju dengan merek ternama seperti yang ia kenakan selama ini.

Bahkan sebaliknya, yang terlihat sang crazy rich kini justru memakai baju tahanan berwarna oranye.

Potret Indra Kenz sang crazy rich yang kini tengah menjadi tahanan pun mendadak viral di media sosial.

Terlihat dari raut wajah yang nelangsa sesudah dinyatakan sebagai tahanan baru di Bareskrim Polri.

Dalam foto yang diunggah akun instagram @Makassar_info, Crazy rich itu memakai seragam orange dengan bawahan celana pendek putih serta wajah yang ditutupi masker hitam.

Meski ditutupi dengan masker, raut wajah Indra Kenz tampak pasrah dan lesu tak berdaya mendapati hukuman atas kasus yang menjeratnya.

Disamping itu, beberapa orang yang mendampingi Indra Kenz di sebelah kanan dan kirinya.

Dua orang di ujung kanan dan kiri memakai seragam polisi serta 3 orang lainnya berkemeja.

Belum diketahui secara pasti siapa saja, teapi diduga kuat mereka merupakan penyidik Bareskrim Polri.

Sepeti yang diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, pada Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa akan menyita sejumlah barang bukti aset milih Indra Kenz.

Indra Kenz akan dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan adalah 20 tahun," ungkap Ramadhan.

Selain itu, Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Adapun daftar aset milik Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik yakni:

Di antaranya 3 rumah yang berada di Medan, Alam Sutera serta apartment yang bernilai Rp 56 Miliar.

Di samping itu penyidik juga bakal menyita serta 2 unit mobil mewah milik Indra Kenz yang bernilai miliaran rupiah.
Doni Salmanan, Dulu Seorang OB Berubah Crazy Rich, Kini Susul Indra Kenz, Terancam 20 Tahun Penjara

Seakan mirip dengan Indra Kenz kini crazy rich Bandung, Doni Salmanan kini juga diperiksa polisi.

Bahkan polisi kini sudah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hampir sama dengan Indra Kenz, Doni Salmanan pun dijerat dengan pasal pencucian uang dan judi online.

Rencananya Doni Salmanan akan menjalani pemeriksaan pada minggu depan.

"Infonya (pemeriksaan) minggu depan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan sudah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Gatot.

Berbeda dengan Indra Kenz yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, sedangkan Doni Salmanan diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex.

"Doni Salmanan tidak menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," jelas Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex telah dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Dalam kasus tersebut, kata Gatot, pihaknya sudah memeriksa 10 orang sebagai saksi.

Terkait saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.

Untuk saksi merupakan saksi pelapor," ujarnya.

Gatot pun mengatakan bahwa Doni Salmanan disangkakan pasal mirip ’Crazy Rich Medan’ Indra Kenz.

Doni disangkakan pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong atau hoax.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yakni judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Gatot.

Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Kemudian, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Selanjutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan tersebut hampir sama dengan kasus Indra Kenz.

Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," jelasnya.







Share This !

Related Posts :