Bolehkah Wudhu Dalam Kondisi Tanpa Busana? Begini Penjelasannya
Bolehkah
wudhu dalam kondisi tanpa busana, Radaraislam.com ~
Allah sangat mencintai kebersihan dan kesucian. Untuk itulah dua unsur ini
dibutuhkan ddalam kehidupan sehari-hari terutama saat beribadah.
Ya bersih dan suci akan membuat kondisi tatanan ibadah menjadi lebih baik. Wudhu
merupakan langkah pembersihan dan penyucian yang harus dilakukan oleh setiap
muslim denganmengikuti aturan yang benar menurut syariat.
Tak sedikit orang yang melakukan wudhu langsung setelah
mandi bahkan dalam kondisi tidak berpakaian dan tanpa mengeringkan badan
terlebih dahulu. Hal ini dilakukan dengan alasan efektivitas dan menghemat
waktu. Lalu apakah hal tersebut diperbolehkan jika berwudhu dalam keadaan tanpa
busana?
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan jika seseorang melakukan
wudhu dalam kondisi tanpa busana di kamar mandi dan tidak ada seorang pun
bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah. Hanya saja, yang lebih afdhal dia
tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan
kecuali dalam keadaan dibutuhkan seperti saat mandi.
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu,
bahwa beliau bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang auratnya, kapan wajib
ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Rasulullah bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ
يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau
budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki
bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak
dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih layak seseorang itu malu
kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah,
dan dihasankan Al-Albani)
Demikian halnya saat difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi.
Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi tanpa busana atau hanya pakai celana
pendek, tim fatwa menjawab wudhunya sah, sebab membuka aurat maupun hanya
memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu. (Fatwa Lajnah Daimah,
5:235)
Demikian penjelasan singkat tentang adab berwudhu dalam
keadaan tanpa busana. Semoga kita bisa menjadi pribadi yang bisa menjaga
kesucian dan kebersihan dengan baik sesuai syariat Islam. [Radarislam/ Vb]