Bagaimana Hukum Dalam Agama Islam Menikah Dengan Wanita Yang Sudah Tidak Suci Lagi Karena Pernah Berzina Akibat Pergaulan Bebas?
Hukum Menikahi Wanita Tidak Suci Lagi Karena Zina, Radarislam.com
~ Kesucian seorang gadis memang patut dijaga sampai har pernikahan, sebab hal
tersebut mutlak hak suami untuk memiliki seutuhnya.
Bahkan masyarakat
menganggap gadis yang sudah tak suci lagi merupakan aib dalam keluarga. Ia
kerap tak diterima lagi bakna dikucilkan apalagi sampai hamil di luar nikah.
Namun bagaimana saat malam pertama pernikahan, Anda harus
menerima kenyataan bahwa istri sudah kehilangan kesuciannya?Apakah respon Anda?
Kecewa pasti, apalagi sampai marah karena ia tak bisa menjaga kehormatannya.
Tapi sebaiknya jangan marah dulu, sebab ketidakperawanan
bisa jadi disebabkan oleh ketidaksengajaan seperti jatuh, olahraga, atau pernah
dilecehkan. Tapi banyak juga disebabkan karena pernah berbuat zina dengan pacar atau
siapapun. Lalu bagaimana hukum menikahi
wanita pezina atau kehilanga kesuciannya, apakah sah?
Hal yang perlu diketahui adalah, terdapat dua kategori
wanita yang tidak suci lagi, yaitu karena berstatus janda atau pernah berzina.
Tapi yang dbahas di sini adalah kategori kedua. Bagimana hukum dalam agama
Islam menikah dengan wanita yang pernah berzina atau sudah tidak suci lagi
akibat pergaulan bebas.
Sebagai orang beriman, jangan pernah menganggap remeh dosa
dari perbuatan zina.Untuk itu, kita
patut menjaga diri dan keluarga agar tidak jatuh kepada dosa tersebut. Lalu bagi mereka yang pernah jatuh dan khilaf
melakukan dosa besar itu, segeralah bertaubat kepada Allah. Para ulama berbeda
pendapat mengenai hukum menikah dengan
pezina sebelum bertaubat.
Menurut Jumhur
ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii berpendapat, pria boleh menikah
denganpezina sebelum dia bertaubat, tapi hukumnya makruh. Sedangkan Mazhab Hambali berpendapat, haram hukumnya menikahi
pezina sebelum ia bertobat.
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina atau
perempuan yang musyrik dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas orang-orang yang Mukmin." (QS an-Nur [24]: 3).
Jumhur ulama mengatakan, yang dimaksud kata nikah dalam
ayat di atas adalah zina itu sendiri. Ini berarti, seorang pezina tidak akan berzina
kecuali dengan pezina seperti dirinya
atau orang musyrik.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, ayat ini
merupakan firman Allah yang menegaskan seorang pezina tidak akan berzina kecuali dengan pezina atau orang
musyrik. Dalam artian, tidak akan ada
yang mau mengikuti kemauannya untuk berzina kecuali pezina.
Ada juga yang
berpendapat, ayat ini mansukh atau dihapus
hukumnya oleh surat An-Nur ayat 32
“Dan kawinkanlah orang-orang
yang sendirian di antara kamu” (QS An-Nur [24]: 32).
Ayat ini menjelaskan tidak membedakan orang yang
sendirian itu, apakah sudah pernah berzina
atau belum. Sehingga orang yang pernah berzina, baik pria dan wanita, termasuk
golongan orang sendirian yang diperintahkan
untuk dinikahkan. Namun perlu dipahami, larangan untuk menikahi pezina itu adalah jika zinanya itu
diketahui umum tapi belum bertaubat.
Sedangkan jika orang yang menikah itu tidak tahu orang
yang ingin dinikahinya pernah berzina,
nikahnya sah. Selama orang yang menikah
dengan orang yang pernah berzina itu, baik pria maupu wanita, tidak mengetahui
pasangannya itu pernah berzina maka nikahnya sah.
Begitu juga, jika diketahui orang yang pernah berzina itu
telah bertobat dan kembali ke jalan
Allah juga sah menikah dengannya Sedangkan bagi pria dan wanita yang pernah berzina, maka setelah bertaubat
hendaklah ia menutupi aib yang pernah
dia lakukan dan tidak memberitahukannya kepada pasangannya karena Allah telah menutupi
aibnya.
Adapun bagi orang
yang tau wanita itu pernah berzina namun sudah bertaubat, hendaknya ia tidak
memberitahukan kepada pasangannya.
Wallahua’lam. [Radarislam/ By]