Luar Biasa! Ibu Ini Lahirkan Sang Bayi Kurang Dari 5 Menit Karena Puasa Saat Hamil
Radarislam.com ~ Kondisi ibu yang mengandung tentu berbeda-beda. Saat hamil di bulan Ramadan banyak dari mereka yang melaksanakan puasa. Namun ada yang tak bisa menjalankan salah satu rukun Islam ini karena faktor kesehatan.
Hal ini memang sah-sah saja. Namun sebaiknya dicoba dahulu untuk berpuasa ketika hamil dan menyusui. Jangan langsung tidak berpuasa tanpa mencoba terlebih dahulu atau hanya sekedar merasa khawatir padahal sebenarnya ia mampu melaksanakannya.
Jika kekhawatiran itu ada indikasinya, seperti mual dan muntah hebat selama hamil maka tidak perlu memaksakan mencoba berpuasa. Ia termasuk yang mendapat udzur, yaitu orang yang sakit (morning scikness). Terlebih lagi ada anjuran dari dokter yang terpercaya agar dia sebaiknya tidak berpuasa.
Perlu Anda ketahui, jika mencoba berpuasa dalam keadaan hamil dan menyusui lakukan langkah berikut:
- Atur jawal makan tiga kali yaitu berbuka, pertengahan malam dan sahur atau sering makan tetapi sedikit-sedikit
- Perbanyak minum dan minuman bergizi
- Tetap beraktifitas seperti biasa dan jangan hanya tidur-tiduran saja
Sebuah kisah nyata yang dituturkan oleh dr. Raehanul Bahraen dikutip Radarislam.com dari laman Muslimafiyah.com. Ia membuat perbandingan saat istrinya puasa dalam kondisi hal dan tidak pada kehamilan anak pertama dan kedua.
“Hamil pertama: Istri saya saat hamil 7-8 bulan berpuasa Ramadhan pada kehamilan itu hanya berbuka dua hari atau beberapa hari.
Hamil kedua: Istri saya hamil 8-9 bulan ketika Ramadhan, alhamdulillah ketika melahirkan masih dalam keadaan berpuasa jam 11 siang karena tidak sempat berbuka dan sangat lancarnya proses melahirkan yang cepat (hanya kurang dari 5 menit langsung melahirkan, alhamdulillah).
Alhamdulillah semuanya sehat, Jadi apabila tidak ada indikasi atau nasehat dari dokter untuk tidak berpuasa maka berpuasa lebih baik. Wallahu a’lam.”
Hal ini memang sah-sah saja. Namun sebaiknya dicoba dahulu untuk berpuasa ketika hamil dan menyusui. Jangan langsung tidak berpuasa tanpa mencoba terlebih dahulu atau hanya sekedar merasa khawatir padahal sebenarnya ia mampu melaksanakannya.
Jika kekhawatiran itu ada indikasinya, seperti mual dan muntah hebat selama hamil maka tidak perlu memaksakan mencoba berpuasa. Ia termasuk yang mendapat udzur, yaitu orang yang sakit (morning scikness). Terlebih lagi ada anjuran dari dokter yang terpercaya agar dia sebaiknya tidak berpuasa.
Perlu Anda ketahui, jika mencoba berpuasa dalam keadaan hamil dan menyusui lakukan langkah berikut:
- Atur jawal makan tiga kali yaitu berbuka, pertengahan malam dan sahur atau sering makan tetapi sedikit-sedikit
- Perbanyak minum dan minuman bergizi
- Tetap beraktifitas seperti biasa dan jangan hanya tidur-tiduran saja
Sebuah kisah nyata yang dituturkan oleh dr. Raehanul Bahraen dikutip Radarislam.com dari laman Muslimafiyah.com. Ia membuat perbandingan saat istrinya puasa dalam kondisi hal dan tidak pada kehamilan anak pertama dan kedua.
“Hamil pertama: Istri saya saat hamil 7-8 bulan berpuasa Ramadhan pada kehamilan itu hanya berbuka dua hari atau beberapa hari.
Hamil kedua: Istri saya hamil 8-9 bulan ketika Ramadhan, alhamdulillah ketika melahirkan masih dalam keadaan berpuasa jam 11 siang karena tidak sempat berbuka dan sangat lancarnya proses melahirkan yang cepat (hanya kurang dari 5 menit langsung melahirkan, alhamdulillah).
Alhamdulillah semuanya sehat, Jadi apabila tidak ada indikasi atau nasehat dari dokter untuk tidak berpuasa maka berpuasa lebih baik. Wallahu a’lam.”
Sebenarnya bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui ini?Bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir dengan bayinya, apakah harus mengqadha setelah melahirkan dan setelah menyusui? atau membayar fidyah saja?
Ulama berselisih pendapat dalam hal ini, dan ada beberapa pendapat yang berkaitan dengannya, antara lain:
- Mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau setelah menyusui
- Hanya membayar fidyah saja
- Mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah
Dari beberapa pendapat tersebut Anda bisa memilih mana yang lebih kuat pendapatnya agar lebih menenangkan hati. Adapun kami lebih memilih pendapat berikut:
1. Jika Ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa
2. Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa menqadha (setelah melahirkan atau menyusui)
3. Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah saja
Kita bisa mengambil contoh, ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan karena mual-muntah hebat (morning sickness). Maka sang ibu hamil tak boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika menyusui)
Ketika menyusui juga tidak bisa berpuasa, karena merasa lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susu jadi sedikit, boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah menyusui.
Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah menyusui ternyata hamil lagi dan ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka cukup bayar fidyah. Bisa kita bayangkan seorang ibu dengan kasus di atas, tahun pertama selama Ramadhan mungkin punya hutang puasa sebulan penuh, kemudian selama dua tahun menyusui jika tidak mampu, punya hutang qadha dua tahun juga (total tiga tahun dan 3 bulan Ramadhan harus dibayar dengan qadha).
Ternyata setelah selesai menyusui ia hamil lagi (bahkan ada yang belum selesai dua tahun menyusui sudah hamil lagi), maka kapan dia qadha puasanya yang sudah menumpuk? Karenanya ada pendapat ulama yang membolehkan fidyah saja berdasarkan dalilnya.
Baca Juga:
Semoga bagi para ibu hamil dan menyusui dimudahkan untuk menjalani puasa Ramadhan dan menunaikan ibadah kepada Allah. Amin Ya Rabbal Alamin. [Radarislam/ Mm]
Ulama berselisih pendapat dalam hal ini, dan ada beberapa pendapat yang berkaitan dengannya, antara lain:
- Mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau setelah menyusui
- Hanya membayar fidyah saja
- Mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah
Dari beberapa pendapat tersebut Anda bisa memilih mana yang lebih kuat pendapatnya agar lebih menenangkan hati. Adapun kami lebih memilih pendapat berikut:
1. Jika Ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa
2. Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa menqadha (setelah melahirkan atau menyusui)
3. Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah saja
Kita bisa mengambil contoh, ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan karena mual-muntah hebat (morning sickness). Maka sang ibu hamil tak boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika menyusui)
Ketika menyusui juga tidak bisa berpuasa, karena merasa lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susu jadi sedikit, boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah menyusui.
Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah menyusui ternyata hamil lagi dan ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka cukup bayar fidyah. Bisa kita bayangkan seorang ibu dengan kasus di atas, tahun pertama selama Ramadhan mungkin punya hutang puasa sebulan penuh, kemudian selama dua tahun menyusui jika tidak mampu, punya hutang qadha dua tahun juga (total tiga tahun dan 3 bulan Ramadhan harus dibayar dengan qadha).
Ternyata setelah selesai menyusui ia hamil lagi (bahkan ada yang belum selesai dua tahun menyusui sudah hamil lagi), maka kapan dia qadha puasanya yang sudah menumpuk? Karenanya ada pendapat ulama yang membolehkan fidyah saja berdasarkan dalilnya.
Baca Juga:
- Ini Cara Jitu Pastikan Haid Sudah Bersih dan Tuntas
- Digigit Ular? Inilah Pertolongan Pertama Yang Benar Dilakukan
- Tips Pilih Dan Simpan Kurma Yang Baik, Begini Caranya
Semoga bagi para ibu hamil dan menyusui dimudahkan untuk menjalani puasa Ramadhan dan menunaikan ibadah kepada Allah. Amin Ya Rabbal Alamin. [Radarislam/ Mm]