Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka Kasus Chat WhatsApp Berkonten Pornografi - RadarIslam.com

Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka Kasus Chat WhatsApp Berkonten Pornografi

Radarislam.com ~ Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan akhirnya menaikkan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebutkan penetapan sebagai tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Berkaitan dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tadi siang di dalam hasil gelar menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, kita naikkan kita tingkatkan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya seperti dikutip Radarislam.com dari laman Poskotanews, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, penyidik menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka karena ditemukan dua alat bukti cukup saat dilakukan gelar perkara.

“Berdasarkan alat bukti yang didapat oleh penyidik, ada chat juga, ada telepon juga, ada beberapa,” pungkas Argo.
Kasus chat berbau pornografi itu diduga antara Habib Rizieq dengan Firza. Sejauh ini, polisi telah memanggil Hbib Rizieq beberapa kali namun yang bersangkutan sedang ada di luar negeri.

Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Habib Rizieq Eggi Sudjana mempersoalkan penetapan tersangka ini. Menurut Eggi ada prosedur yang dilanggar kepolisian dalam penetapan tersangka ini.

Eggi juga menilai bangunan kasus ini janggal. Seharusnya, kata Eggi, yang diusut adalah orang yang menyebarkan gambar dan membuat situs baladacintarizieq itu.

"Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 tentang UU Pornografi, penting untuk dipahami bahwa pasal itu menyebutkan yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri. Dijelaskan lagi di Pasal 6-nya, menyebutkan lagi larangan memiliki atau menyimpan yang pornografi tadi itu. Tapi tidak untuk kepentingannya sendiri," ujar Eggi seperti diansir Detiknews, Senin (29/5/2017).

"Kalaupun Firza telanjang, untuk kepentingannya sendiri, itu tidak ada yang melarang. Dalam UU ITE itu, maka seharusnya siapa yang mengupload inilah yang seharusnya diusut," sambung Eggi.

Selanjutnya, Eggi menyebut Habib Rizieq itu sebagai korban dalam kasus ini.

Baca Juga:


"Habib Rizieq ini korban. Tapi kenapa dia dijadikan tersangka? Yang mengupload kenapa tidak ditangkap? Ini pertanyaan saya," pungkas Eggi. [Radarislam/ Pk/ Dt]

Share This !

Related Posts :