Kuasa Hukum Habib Rizieq Akan Tuntut Pelaku Penyebar Video Percakapan Fitnah Dengan Pasal ITE
Radarislam.com ~ Pasca heboh tersebarnya video tuduhan skandal antara Habib Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein. Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab berencana mempolisikan pihak-pihak yang menyebarkan video percakapan yang diduga berisi fitnah itu.
Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Kapitra Ampera mengatakan, timnya sudah melakukan investigasi untuk menelusuri pihak yang menyebarkan video.
Dari video yang beredar itu juga terdapat curhatan diduga suara Firza Husein dengan seseorang bernama Ema. Firza membicarakan hubungan asmaranya dengan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq. Namun suara Ema sama sekali tak terdengar dalam video tersebut. Video beredar secara viral sejak Minggu (29/1/2017).
Selain itu, terdapat juga screenshot percakapan melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit.Menanggapi peredaran video yang dinilai berisi fitnah tersebut, Kapitra mengatakan, tidak mungkin Habib Rizieq menggunakan kata-kata yang beredar dalam video.
Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Kapitra Ampera mengatakan, timnya sudah melakukan investigasi untuk menelusuri pihak yang menyebarkan video.
Dari video yang beredar itu juga terdapat curhatan diduga suara Firza Husein dengan seseorang bernama Ema. Firza membicarakan hubungan asmaranya dengan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq. Namun suara Ema sama sekali tak terdengar dalam video tersebut. Video beredar secara viral sejak Minggu (29/1/2017).
Selain itu, terdapat juga screenshot percakapan melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit.Menanggapi peredaran video yang dinilai berisi fitnah tersebut, Kapitra mengatakan, tidak mungkin Habib Rizieq menggunakan kata-kata yang beredar dalam video.
"Itu tak mungkin ada telepon Habib Rizieq. Bahasanya sangat vulgar dan preman. Yang tidak mungkin bahasanya Habib Rizieq," ujar Kapitra seperti dikutup Radarislam.com dari laman Tribunnews, Senin (30/1/2017).
Kuasa hukum juga menegaskan, suara dalam video bukan lah suara Habib Rizieq Shihab.
"Orang bisa dengar itu suara Habib Rizieq atau bukan. Itu kan, testimoni monolog diri. Ini kan enggak logis. Hikmahnya sangat kasar," ucap Kapitra.
Kapitra menjelaskan, sejak aksi damai 4 November 2016 lalu, Rizieq tidak lagi memegang telepon genggam sehingga menduga ada pihak-pihak yang mengkloning nomor teleponnya.
"Kedua, Habib Rizieq sejak 411 itu tak pernah lagi pegang telepon. Habib Rizieq itu menganggap teleponnya sudah dikloning pihak-pihak tertentu. Yang megang telepon hanya istrinya. Kalau mau telepon bisa diangkat ajudannya, tentunya telepon hanya teman-temannya dia," ujar Kapitra.
Tim advokasi GNPF selaku kuasa hukun Habib Rizieq tengah serius membahas video diduga menyebarkan fitnah tersebut. Bahkan, mereka berencana untuk melaporkan penyebar video, dan menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Kita sudah menginvestigasi orang ini, lalu kita juga tidak terpancing. Kita hanya mencari orang yang menyebarkan. Kami akan laporkan. Kan' ada orang yang melanggar UU ITE. Mau kita laporin," tegas Kapitra.
Tim advokasi GNPF sudah mendapatkan beberapa nama penyebar video. Pelakunya, ucap Kapitra, berinisial MR, LP alias A. Saat ini, tim advokasi GNPF tengah melangsungkan rapat. Dugaan mereka, ada sebuah komunitas yang secara terstruktur dan masif, yang berniat sengaja untuk memfitnah Habib Rizieq.
Berita Terkait:
"(Berniat lapor) di Bareskrim. Secepatnya. Kami rapat tim advokasi. Mesti diusut," tandasnya. [Radar Islam/ Tb]
Kuasa hukum juga menegaskan, suara dalam video bukan lah suara Habib Rizieq Shihab.
"Orang bisa dengar itu suara Habib Rizieq atau bukan. Itu kan, testimoni monolog diri. Ini kan enggak logis. Hikmahnya sangat kasar," ucap Kapitra.
Kapitra menjelaskan, sejak aksi damai 4 November 2016 lalu, Rizieq tidak lagi memegang telepon genggam sehingga menduga ada pihak-pihak yang mengkloning nomor teleponnya.
"Kedua, Habib Rizieq sejak 411 itu tak pernah lagi pegang telepon. Habib Rizieq itu menganggap teleponnya sudah dikloning pihak-pihak tertentu. Yang megang telepon hanya istrinya. Kalau mau telepon bisa diangkat ajudannya, tentunya telepon hanya teman-temannya dia," ujar Kapitra.
Tim advokasi GNPF selaku kuasa hukun Habib Rizieq tengah serius membahas video diduga menyebarkan fitnah tersebut. Bahkan, mereka berencana untuk melaporkan penyebar video, dan menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Kita sudah menginvestigasi orang ini, lalu kita juga tidak terpancing. Kita hanya mencari orang yang menyebarkan. Kami akan laporkan. Kan' ada orang yang melanggar UU ITE. Mau kita laporin," tegas Kapitra.
Tim advokasi GNPF sudah mendapatkan beberapa nama penyebar video. Pelakunya, ucap Kapitra, berinisial MR, LP alias A. Saat ini, tim advokasi GNPF tengah melangsungkan rapat. Dugaan mereka, ada sebuah komunitas yang secara terstruktur dan masif, yang berniat sengaja untuk memfitnah Habib Rizieq.
Berita Terkait:
- Habib Rizieq Imam Besar FPI Tersandung Isu Perselingkuhan, Novel Bamukmin Buka Suara
- Heboh Isu Habib Rizieq Selingkuh Dengan Firza Husein, Pendukung Ahok Justru Bela Imam Besar FPI
- Siapa Firza Husein? Wanita Cantik Yang Ikut Ditangkap Polri Atas Dugaan Makar
"(Berniat lapor) di Bareskrim. Secepatnya. Kami rapat tim advokasi. Mesti diusut," tandasnya. [Radar Islam/ Tb]