Habib Rizieq Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Oleh Polda Jabar - RadarIslam.com

Habib Rizieq Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Oleh Polda Jabar

Radarislam.com ~ Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan telah menaikkan status hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Gelar perkara pertama, sendiri dilakukan langsung setelah pemeriksaan terhadap Rizieq pada Kamis 12 Januari lalu. Sedangkan gelar perkara kedua dilakukan Senin pekan lalu yang berlangsung lebih kurang 8,5 jam. Sedangkan gelar perkara ketiga ini berlangsung hari ini selama tujuh jam atau sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB

Peningkatan status hukum terhadap Rizieq Syihab disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di lobi Mapolda Jabar, Jalan Sukarno-Hatta (Bypass), Kota Bandung, Senin (30/1) petang.
"Semua unsur terpenuhi di Pasal 154 a dan 320 KUHP tentang penistaan negara dan pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal. Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Yusri menjelaskan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan analisis dan evaluasi dalam gelar perkara. Tim penyidik, lanjut Yusri, bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Rizieq.

"Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup," tutur Yusri.

Kasus yang menjerat Rizieq merupakan buntut dari pelaporan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan yang menyebut: Pancasila Sukarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.

Berita Terkait :

Rizieq dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Adapun dua Pasal tersebut ancamannya di bawah lima tahun bui. [Radar Islam/ Mdk]

Share This !

Related Posts :