Ahok Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Dicekal Keluar Negeri - RadarIslam.com

Ahok Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Dicekal Keluar Negeri


Radarislam.com ~ Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Hal itu ditegaskan Kabareskrim Komjen Ari Dono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11) pagi.

Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ahok juga dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri.

“Melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Indonesia” ujar Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono, Rabu (16/11/2016)
Bareskrim, Selasa (15/11) merampungkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Kabareskrim Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa (15/11), yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.

Sementara terlapor, dalam hal ini Ahok, berhalangan hadir karena ada agenda sosialisasi sebagai calon gubernur petahana DKI Jakarta di rumah Lembang
. Ahok hanya diwakili kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Sementara hasil gelar perkara tersebut akan diumumkan pada hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB. [Radar Islam/ Bs]

Share This !

Related Posts :