Pemerkosa Yuyun Divonis 10 dan 20 Tahun Penjara, Ibu Yuyun Histeris
Radarislam.com ~ Kejadiaan naas yang dialami oleh Yuyun kelihatannya masih
berat untuk diterima oleh orang tua Yuyun yaitu Yana dan Yakin. Ketika mendengarkan
keputusan hakim yang menyatakan bahwa para tersangka di vonis 10 dan 20 tahun
penjara.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan ada 14 tersangka pelaku pemerkosaan, 12 orang di antaranya telah ditangkap, sedangkan dua tersangka masih buron. Dari 12 tersangka itu, tujuh di antara mereka adalah anak di bawah umur
Dikutip Radarislam.com dari Redaksibengkulu.com (30/9/16), dari hasil keputusan sidang vonis terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, Kamis (29/9/2016), Sebanyak tujuh dari 12 terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Bengkulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan pelatihan kerja selama enam bulan.
Sedang keempat tersangka lainnya, Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket
(19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19), masing-masing oleh
majelis hakim divonis 20 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 20
Miliar dengan subsider 3 bulan penjara. Keempat terdakwa ini dijerat
Pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hanya satu orang terdakwa yang bernama Zainal alias Bos (23), yang divonis hukuman mati oleh majelis
hakim yang diketuai Heny Faridha dengan anggotanya Hendri Sumardi dan
Fachrudin.
Zainal yang merupakan otak dari perbuatan keji dan biadab terhadap korban Yuyun itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan Berencana.
Yana yang merupakan ibu kandung Yuyun langsung histeris dan tidak ikhlas dengan putusan hakim yang memutuskan hukuman yang tidak sesuai harapannya kepada tersangka. Dia meminta keempat terdakwa yang divonis hukuman 20 tahun agar dihukum mati seperti Zainal.
![]() |
(Foto: BBC Indonesia) |
Zainal yang merupakan otak dari perbuatan keji dan biadab terhadap korban Yuyun itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan Berencana.
Yana yang merupakan ibu kandung Yuyun langsung histeris dan tidak ikhlas dengan putusan hakim yang memutuskan hukuman yang tidak sesuai harapannya kepada tersangka. Dia meminta keempat terdakwa yang divonis hukuman 20 tahun agar dihukum mati seperti Zainal.
Yakin, suami Yana dan bapak dari Yuyun juga emosi karena
putusan hakim. Yakin sejak awal memang terlihat diam. Namun emosinya meluap dan
bia berdiri mendekati 5 terdakwa. Aparat langsung tanggap mengamankan keluarga
korban.
“Saya hanya ingin bertemu dengan kelima terdakwa, Pak. Saya
tidak terima dengan keputusan hakim. Masak Cuma dihukum 20 tahun penjara. Anak saya
tidak akan pernah balik dalam waktu 20 tahun sampai akhir hidup. Hukum keempat
terdakwa supaya impas,” jelas Yakin.
Kajari RL menyatakan bahwa wajar jika orang tua korban
tidak terima dengan keputusan hakim. Tetapi dia meyakinkan bahwa keputusan
tersebut sesuai dengan fakta hukum.
“Saya menghimbau supaya orang tua Yuyun bisa menerima
semua ini karena sudah sesuai dengan fakta hukum dalam penerapan hukum tindakan
harus sesuai dengan pasal-pasalnya. Pihak kejaksaan sudah berusaha semaksimal
mungkin,” jelas Eko.[Radar Islam/Berbagai sumber]