Curi Mobil Seorang Ustadz, Pelaku Disuruh Taubat - RadarIslam.com

Curi Mobil Seorang Ustadz, Pelaku Disuruh Taubat

Radarislam,com ~ Tiga orang komplotan yang merupakan pelaku pencurian mobil berhasil dibekuk oleh polisi. Salah satu mobil yang berhasil dicuri oleh komplotan itu adalah kepunyaan Syekh Ali Jaber. Ketika polisi membuka kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Ali Jaber turut diundang.

Dia berniat mengambil lagi mobilnya yang sudah dicuri. Ali Jaber mengaku bahwa ketika dia tahu mobilnya dicuri, dia merasa sangat sedih karena mobil tersebut dia gunakan untuk berdakwah. Tapi dia akhirnya merelakan kehilangan mobilnya itu. 

“Saya tidak sedih karena mobil ini hilang. Yang saya sedihkan karena mobil ini saya pakai untuk dakwah,” kata Ali Jaber di Mapolda Metro Jaya pada Hari Jumat. 

Ali Jaber pun menceritakan bahwa bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 21 Februari 2016 silam. Saat itu, dia baru saja selesai Shalat Subuh dan ternyata mobilnya sudah tidak ada di sana. Tetapi, dia tidak mengira kalau mobilnya telah dicuri. Dia hanya menganggap kalau mobilnya dibawa oleh sopir saja. 
“Setelah melihat rekaman CCTV, saya baru sadar bahwa mobil saya dicuri,” katanya. 

Ketiga pelaku pencurian yaitu FY/TAY (25), SD/DK (49) dan RY/YY menyalami Ali Jabir untuk minta maaf karena sudah mencuri mobilnya. Ali Jaber pun memberikan wejangan kepada ketiga pelaku supaya mereka tidak mengulangi tindakan itu. 

Dia pun sudah memaafkan pelaku-pelaku itu dan Ali Jaber meminta mereka segera taubat.

“Tidak akan mendapat berkah memberikan makan anak istri dengan uang curian,” kata Ali.

“Bertaubatlah karena pintu Allah terbuka untuk siapapun,” lanjut Ali Jaber. 

“Jangan malu taubat karena pintu taubat selalu terbuka untuk para hambaNya,” tutur Ali Jaber.

Polisi berhasil menyita 18 mobil hasil curian dari para pelaku. Ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus di daerah Indramayu, Jawa Barat. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukumannya 5 tahun.

Sumber: Kompas.com

Share This !

Related Posts :