Miris! 6 Tahun Tak Digaji, TKW Asal Cianjur ini Juga Disiksa Majikan
Radarislam.com
~ Setelah 6 tahun bekerja sebagai seorang pembantu, gaji Yati akhirnya
terbayarkan juga. Yaitu telah bekerja keras dan disiksa. Kedutaan Besar
Republik Indonesia di Yordania membantu Yati mendapatkan haknya.
KBRI Amman Yordania menyebutkan bahwa Yati adalah TKI yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Yati mulai bekerja di Yordania 6 tahun silam, tepatnya pada tanggal 4 Oktober 2010 hingga kini.
Selama 6 tahun bekerja, hanya siksaan yang didapatkan oleh Yati. Sama seperti beberapa tahun sebelumnya, dia bekerja keras namun tanpa gaji.
Salah satu staf KBRI Amman Yordania, Nico Adam menjelaskan, “Tenaga Yati dieksploitasi kerja mulai pagi sampai dengan malam kemudian kerja di penginapan milik majikan hingga pukul 3 pagi, jadi dia hanya bisa istirahat selama 3 jam per harinya.”
Badannya lebam-lebam, tanda trauma kekerasan yang dilakukan majikannya. Hal ini membuat staf ketenagakerjaan bergerak cepat membawa Yati ke rumah sakit untuk divisum dan melapor ke pihak berwajib. Meski disiksa sedemikian rupa, namun Yati sempat menolak saat KBRI ingin memperkarakan majikannya. Kenapa?
"Kasihan nanti majikan, saya ingin segera pulang aja ke kampung,' pinta Yati. Ternyata Yati yang sudah tidak dibayar gajinya dan bahkan disiksa majikan, masih mempunyai rasa kasihan terhadap orang yang menganiayainya," kata Nico.
KBRI Amman Yordania menyebutkan bahwa Yati adalah TKI yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Yati mulai bekerja di Yordania 6 tahun silam, tepatnya pada tanggal 4 Oktober 2010 hingga kini.
Selama 6 tahun bekerja, hanya siksaan yang didapatkan oleh Yati. Sama seperti beberapa tahun sebelumnya, dia bekerja keras namun tanpa gaji.
Salah satu staf KBRI Amman Yordania, Nico Adam menjelaskan, “Tenaga Yati dieksploitasi kerja mulai pagi sampai dengan malam kemudian kerja di penginapan milik majikan hingga pukul 3 pagi, jadi dia hanya bisa istirahat selama 3 jam per harinya.”
Badannya lebam-lebam, tanda trauma kekerasan yang dilakukan majikannya. Hal ini membuat staf ketenagakerjaan bergerak cepat membawa Yati ke rumah sakit untuk divisum dan melapor ke pihak berwajib. Meski disiksa sedemikian rupa, namun Yati sempat menolak saat KBRI ingin memperkarakan majikannya. Kenapa?
"Kasihan nanti majikan, saya ingin segera pulang aja ke kampung,' pinta Yati. Ternyata Yati yang sudah tidak dibayar gajinya dan bahkan disiksa majikan, masih mempunyai rasa kasihan terhadap orang yang menganiayainya," kata Nico.
Toh, KBRI tetap memperjuangkan nasib
Yati. Lewat pengadilan, akhirnya majikan diharuskan membayar gaji enam
tahun sebesar USD 12.260 atau sekitar Rp 160 juta.
"Alhamdulillah…Alhamdulillah bapak…akhirnya saya bisa membawa uang untuk anak-anak saya di kampung'. Demikian ucapan syukur Yati seorang TKI asal Cianjur menyalami Pak Yusuf, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Mr. Imad Sharqawi, Pengacara KBRI Amman sambil menangis ketika dikabarkan bahwa kasusnya di pengadilan akhirnya selesai," kata Nico.
Selama pengadilan berproses, Yati tinggal di Griya Singgah KBRI. Usai kasusnya dimenangkan, Yati kembali ke Indonesia yang sudah enam tahun tak dijenguknya.
Banyak pula kasus-kasus serupa yang hasil akhirnya tak secemerlang Yati. Para TKI yang gagal diperjuangkan di meja hijau harus pulang ke Idnoensia tanpa uang hasil kerja bertahun-tahun.
"Sangat miris memang," ucap Nico.
Dubes Indonesia di Yordania yaitu Teguh Wardoyo memberikan semangat untuk para staf KBRI yang sedang berjuang untuk hak Warga Negara Indonesia. Dari sekian banyak kasus, lebih banyak yang dimenangkan di pengadilan.
Teguh menuturkan, “KBRI Yaman telah menyelamatkan harta TKI sejak tahun 2013 sampai Mei 2016 sebanyak USD 1.361.095. Kira-kira itu sama dengan 18,3 milyar rupiah. Jumlah itu tentunya sangat besar bagi TKI yang sudah bekerja keras di sini untuk menghidupi keluarga di rumah.”
Baca Juga:
- Kisah Buyuang, Berebut Tempat Duduk Di Pesawat - Tradisi Nyleneh! Disini Malam Pertama Disaksikan Keluarga
Sumber: detik.com
"Alhamdulillah…Alhamdulillah bapak…akhirnya saya bisa membawa uang untuk anak-anak saya di kampung'. Demikian ucapan syukur Yati seorang TKI asal Cianjur menyalami Pak Yusuf, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Mr. Imad Sharqawi, Pengacara KBRI Amman sambil menangis ketika dikabarkan bahwa kasusnya di pengadilan akhirnya selesai," kata Nico.
Selama pengadilan berproses, Yati tinggal di Griya Singgah KBRI. Usai kasusnya dimenangkan, Yati kembali ke Indonesia yang sudah enam tahun tak dijenguknya.
Banyak pula kasus-kasus serupa yang hasil akhirnya tak secemerlang Yati. Para TKI yang gagal diperjuangkan di meja hijau harus pulang ke Idnoensia tanpa uang hasil kerja bertahun-tahun.
"Sangat miris memang," ucap Nico.
Dubes Indonesia di Yordania yaitu Teguh Wardoyo memberikan semangat untuk para staf KBRI yang sedang berjuang untuk hak Warga Negara Indonesia. Dari sekian banyak kasus, lebih banyak yang dimenangkan di pengadilan.
Teguh menuturkan, “KBRI Yaman telah menyelamatkan harta TKI sejak tahun 2013 sampai Mei 2016 sebanyak USD 1.361.095. Kira-kira itu sama dengan 18,3 milyar rupiah. Jumlah itu tentunya sangat besar bagi TKI yang sudah bekerja keras di sini untuk menghidupi keluarga di rumah.”
Baca Juga:
- Kisah Buyuang, Berebut Tempat Duduk Di Pesawat - Tradisi Nyleneh! Disini Malam Pertama Disaksikan Keluarga