Suami Tidak Memberi Nafkah Batin Istri? Ini Hukumnya Dalam Islam - RadarIslam.com

Suami Tidak Memberi Nafkah Batin Istri? Ini Hukumnya Dalam Islam

RadarIslam.com ~ Islam telah mensyariatkan hubungan lahir maupun batin yang halal antara suami istri dan menjadikannya sebagai salah satu kebaikan dalam kehidupan di dunia dan menjadikan kenikmatan ini secara khusus bagi orang-orang mukmin yang shalih yang sudah berkeluarga.

Artikel ini merupakan rangkuman atas jawaban dari tanya jawab di laman eramuslim.com (04/05/16), dimana ada seorang istri yang mengeluh tidak pernah digauli oleh suaminya dalam waktu yang lama hanya dengan alasan capek semata. Berikut kutipannya;

Allah berfirman : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…” (AQ S Al Baqarah 228). Inilah keindahan syariat kita. Islam tidak pernah mengutamakan laki-laki atas waita dan sebaliknya. Semua memilki hak dan kewajiban secara seimbang.

Aisyah meriwayatkan, “Dulu istri Utsman bin Mazh’un biasa memakai pewarna tangan dan memakai wewangian, kemudian ditinggalkannya (dia menjadi kusut masai) . Saya bertanya kepadanya, “Mengapakah engkau?” Dia menjawab , “Utsman sudah tidak menghendaki dunia dan tidak menghendaki wanita lagi.’ Di dalam riwayat Thabrani dari Abu Musa al Asyari, “Kemudian Nabi saw menemui Utsman seraya berkata, “Wahai Utsman, mengapa engkau tidak meneladani aku? Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas dirimu…” Sesudah itu mereka didatangi oleh istri Utsman dengan memakai kosmetika seperti pengantin, lalu para wanita berkata, “Lihatlah dia berkata, kami telah ditimpa sesuatu yang menimpa orang-orang.” (HR Ahmad)

Ibnul qoyyim menuliskan tentang manfaat jima’, yaitu ;
1. memelihara/ melestarikan keturunan
2. mengeluarkan sp*rma yang apabila ditahan dapat membahayakan tubuh
3. meredakan libido (nafsu syahwat), mendapatkan kelezatan dan bersenang-senang dengan kenikmatan ini, sebagaimana dapat dinikmati di surga nanti.
Para dokter mengatakan bahwa melakukan senggama merupakan salah satu cara untuk menjaga kesehatan. Apabila sp*rma lama tertahan di skortum, maka ia akan menimbulkan penyakit yang buruk, seperti was-was atau stress. Oleh sebab itu sp*rma yang tertahan biasanya dikeluarkan dengan mimpi basah.

Sebagian ulama salaf mengatakan ada tiga hal yang sebaiknya dilakukan secara rutin, yaitu : jangan meninggalkan berjalan kaki dalam kesehariannya sesuai kebutuhan, jangan meninggalkan makan, karena ususnya akan menyempit dan jangan meninggalkan senggama karena sumur itu bila tidak dikuras, airnya akan melimpah.

Muhammad bin zakaria berkata, “Barangsiapa meninggalkan jima’ dalam waktu lama, maka kekuatan sarafnya akan melemah, aliran-alirannya akan tersumbat dan zakarnya mengecil.” Hal ini berlaku pula untuk wanita.

Ibnu Hazm berkata “Lelaki diwajibkan mencampuri istrinya, minimal sekali dalam satu masa suci, jika ia mampu melakukannya. Kalau ia tidak mau melakukannya, berarti ia telah melanggar ketetapan Allah yaitu QS al Baqarah 222 “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu…”

Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Wajib bagi seorang suami menyampuri istrinya dengan cara yang patut, karena hal itu merupakan hak istri yang paling kuat terhadap suaminya, lebih besar daripada hak mendapatkan makan." Ada yang mengatakan senggama itu wajib (minimal) empat bulan sekali dan ada juga yang mengatakan sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Karena tentulah kita berdosa jika meninggalkannya.

Begitulah, syariat menetapkan ketentuan itu dengan cara yang juga menguntungkan bagi wanita.Sekarang yang harus Anda jawab adalah jika suami menolak untuk menggauli istrinya, apakah betul alasannya menolak karena capek saja? Kalau alasannya capek Anda, bisa membantunya dengan memijatnya, atau merendamkan air hangat untuk mandinya.

Tetapi satu hal, pria tidak menyenggamai istrinya semata-mata karena cantiknya. Toh dia sudah terbiasa dengan kecantikan ibu. Bukan juga semata-mata karena kewajibannya dan hak istrinya. Akan tetapi yang lebih penting dari semua ini adalah, seorang pria hanya berhasrat mengauli wanita yang dicintainya, mempesona dari segi spiritual, intelektual dan fisiknya.

Wallahu a’lam bisshawab

Baca Juga :


- Hukum Meminum Air Susu Istri Dalam Islam 

Share This !

Related Posts :