Mbah Minto dituntut 2 Tahun karena Bacok Pencuri, Tetangga Kumpulkan Donasi
Radarislam.com ~ Kasmito alias Mbah Minto (74) menjalani sidang pledoi atas tuntutan kepadanya selama 2 tahun penjara karena membacok pencuri.
Warga yang tinggal sedesa dengan mbah Minto datang ke Pengadilam Negeri Demak untuk memberikan dukungan sekaligus mengumpulkan iuran uang yang rencananya akan di donasikan kepada Mbah Minto.
"Ya betul (iuran warga). Ini datang sendiri, pakai iuran sendiri, gotong royong. (Iuran) Ya untuk makan mbah Minto, dan supaya Mbah Minto kuat pada saat masa tahanan ini," kata Kepala Desa Pasir, Karyono, usai sidang Mbah Minto, seperti dikutip Radarislam.com dari laman Detikcom, Senin (6/12/2021).
Uang iuran warga tersebut telah terkumpul mencapai Rp 50 juta rupiah.
"Rp 50 juta. Ada yang ngasih Rp 50 ribu, Rp 100 ribu," ujar salah seorang warga yang berasal dari Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak.
Mereka berharap ada keadilan bagi Mbah Minto mendapatkan keadilan, sebab mereka meyakini Mbah Minto membacok pencuri lantaran membela diri.
"Kita memberikan semangat kepada pengacara, kepada hakim, bahwa Mbah Minto itu memang orang yang benar, orang yang jujur, tidak pernah melakukan sesuatu yang salah, apalagi sampai kena proses hukum," jelas Karyono.
Karyono menambahkan, hingga di usianya 74 tahun ini, Mbah Minto belum pernah berurusan dengan hukum sampai usia 74 tahun ini. Apa yang dilakukan Mbah Minto karena tuntutannya sebagai penjaga kolam warga dari pencuri.
"Mbah Minto adalah orang yang baik, sampai umur 74 tahun tidak pernah membuat masalah di masyarakat. Dia benar-benar ingin membela masyarakat, itu kan warga punya kolam tapi kok dicuri, begitu," ujar Karyono.
Apalagi, pencuri biasanya membawa setrum dalam aksinya, itu yang dijadikan salah satu alasan Mbah Minto untuk membela diri.
"Selama ini kan tidak ada apa-apa, karena kan ada pencuri yang main setrum, ya Mbah Minto otomatis membela diri. Memang Mbah Minto di kolam ya membawa alat seadanya, yang ada di situ ya dibawa. Jadi tidak ada persiapan sama sekali," sambungnya.
Karyono juga menyebut bahwa Mbah Minto menjaga kolam tersebut sudah lima tahun lebih.
"Iya, sebatang kara. Usianya sudah lanjut tapi masih ditahan. Ini kan kasihan," tuturnya.
Karyono juga mengatakan warga Desa Pasir akan datang lebih banyak lagi jika putusan nanti dirasa tidak adil menurutnya, sebagai upaya komitmen warga untuk mengawal kasus Mabah Minto
"Kalau nggak adil, ini masyarakat akan berontak ini. Ini sebagian masyarakat sudah ke sini, ini nanti kalau putusannya tidak adil, ini nanti masyarakat Desa Pasir akan geruduk ke pengadilan," pungkasnya dengan tegas.
Sementara itu dalam sidang pledoi tersebut, Pengacara Mbah Minto, Haryanto, menyinggung Pasal 49 ayat (1) KUHP soal membela diri menjaga harta benda dari ancaman tidak bisa dipidana.
Sementara itu dalam sidang pledoi tersebut, Pengacara Mbah Minto, Haryanto, menyinggung Pasal 49 ayat (1) KUHP soal membela diri menjaga harta benda dari ancaman tidak bisa dipidana.
Selain itu, Haryanto juga meminta melepaskan Mbah Minto dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Baca Juga:
Diketahui, Kasmito atau Mbah Minto (75) dituntut dua tahun penjara karena melawan pencuri ikan, pria inisial M (38), di kolam yang dia jaga di Demak, Jawa Tengah. Tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan pada Senin (29/11/2021) tersebut langsung menuai polemik. (*)
Sumber: detikcom
Sumber: detikcom