Ini Tampang Guru Pesantren yang Tega Cabuli Belasan Santrinya hingga Lahir 9 Anak - RadarIslam.com

Ini Tampang Guru Pesantren yang Tega Cabuli Belasan Santrinya hingga Lahir 9 Anak

Tampang Guru Pesantren yang Tega Cabuli Belasan Santrinya hingga Lahir 9 Anak

Bejat dan biadab, kelakuan oknum guru pesantren bernama Herry Wirawan di Antapani Bandung, Jawa Barat ini.

Lagi-lagi, citra profesi guru ngaji atau pesantren yang mulia telah dirusak oleh laki-laki yang tidak bermoral.

Mereka inilah orang yang pantas disebut sebagai orang bejat yang bersembunyi dibalik jubah agama.

Menggunakan nama pesantren, sebagai kedok semata.

Bagaimana tidak, ketika guru pesantren yang seharusnya mendidik dan mangajarkan ilmu agama serta melindungi sang murid. 

Tetapi ulah Herry Wirawan dengan tega memperkosa dan hamili belasan santriwati hingga melahirkan 9 anak.

Ia, merupakan seorang oknum guru di salah satu pondok pesantren Manarull Huda yang berlokasi di Antapani, Bandung dengan bejatnya melakukan tindakan cabul terhadap belasa santriwatinya yang dibawah umur.

Herry Wirawan, pria kelahiran 19 Mei 1985 (umur 36 tahun) ini juga statusnya diketahui sudah berkeluarga atau menikah.

Seperti diketahui, aksi bejat Herry oknum guru pesantren ini telah berlangsung sejak 2016 hingga 2021.

Korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Umurnya rata-rata berkisar antara 13-17 tahun.

Lebih parahnya, dari belasan santri, ada yang dikabarkan dalam kondisi mengandung.

Ha lain yang kemudian baru terungkap adalah fakta jika terdakwa Herry Wirawan ternyata tak pernah mondok atau nyantri. Dia hanya ikut kursus.

Fakta ini diungkap anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq kepada wartawan.
Selain tindak kriminal pemerkosaan, Herry Wirawan juga melakukan eksploitasi korban dan anaknya secara ekonomi. 

“Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” ucap LPSK dikutip dari keterangan resminya, Kamis 9 Desember 2021.

Tak cukup sampai disitu, Herry juga telah mendaftarkan 8 dari 9 bayi yang dilahirkan para korban sebagai yatim piatu. 

Herry lalu menggunakan para bayi sebagai alat untuk meminta sumbangan yatim piatu ke sejumlah pihak.

Kasus guru pesantren yang tega perkosa belasan santri ini yang bikin heboh saat ini sudah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa Herry Wiarawan yang telah mencabuli belasan santri tersebut bisa di dakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hingga Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman dalam dakwaan yang diterapkan mulai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Berikut profil dari Herry Wirawan, di lansir dari berbagai sumber:

Nama Lengkap : Herry Wirawan
Tanggal Lahir    : 19 Mei 1985
Umur                 : 36 Tahun
Status                 : Menikah
Pekerjaan           : Guru dan pengasuh pondok pesantren
Nama Pesantern : Manarul Huda Antapani, Bandung.

Saat ini, kementerian Agama juga telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. (*)

Share This !

Related Posts :