Gara-gara Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto divonis 14 Bulan Penjara
Kasminto (75) atau Mbah Minto yang diseret ke proses hukum karena dituduh menganiaya seorang pencuri, divonis hukuman penjara 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Demak.
Kakek renta yang merupakan warga Desa Pasir Kecamatan Mijen, Demak, Jawa Tengah, itu juga belum memutuskan untuk banding atas putusan tersebut.
"Dengan ini, Majelis Hakim menyatakan Kasminto bin Alm Jasmani, secara sah melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban atas nama Marjani, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua M.Deny Firdaus pada sidang beberapa waktu lalu di PN Demak, Jawa Tengah.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Mbah Minto dihukum dua tahun penjara.
Tapi tetap saja vonis Hakim ini mengecewakan pihak kuasa hukum Mbah Minto karena merasa ada perlakuan tidak adil terhadap Mbah Minto.
"Di sini Jaksa tidak melihat pertimbangan kemanusiaan. Kita tidak mengaburkan perkara penganiayaannya. Beliau sudah lansia dan sebatas membela diri. Kita lihat nanti, banding atau tidak, akan kita diskusikan dengan tim", ujar Haryanto, kuasa hukum Mbah Minto.
Atas vonis tersebut, Mbah Minto langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani hukuman.
"Yang bersangkutan sekarang ditahan di Rutan Demak. Doakan saja sehat selalu dan semoga ada kebijaksanaan lagi untuk kemanusiaan", tambah Haryanto.
Proses hukum juga diberikan kepada Marjani (34), warga Desa Wonosari Kecamatan Bonang, Demak, yang merupakan korban penganiayaan oleh Mbah Minto.
Marjani diproses terkait kasus pencurian ikan di tambah yang dijaga oleh Mbah Minto pada 7 September 2021.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widya Sampurna menyebut bila berkas kasus Marjani akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dalam waktu dekat P-21. Kita sudah komunikasi dengan Kejaksaan", kata Agil.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mbah Minto terjadi 7/9/2021 (malam).
Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto memergoki pelapor yang berada dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.
Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto. Secara spontan, Mbah Minto mengambil sabit dan langsung menyerang si pencuri.
Warga sekitar lantas mendapati seorang pemuda bersimbah darah dengan luka bacok di leher sebelah kiri dan sebelah kanan.
Oleh warga, pemuda yang diketahui bernama Marjani tersebut akhirnya dibawa ke Puskesmas dan melaporkannya ke Polisi.
Beberapa hari setelah kondisi korban sedikit membaik, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Demak akhirnya menemui korban dan mengetahui bila korban terluka karena dianiaya oleh Mbah Minto.
Polisi pun langsung bergerak dan mengamankan Mbah Minto ke kantor polisi.
Saat diperiksa di kantor Polisi, Mbah Minto mengakui perbuatannya yang terpaksa dilakukannya karena melihat korban saat itu hendak mencuri ikan di tambak yang dijaganya.
Oleh Mbah Minto, korban langsung dibacok beberapa kali sebelum beraksi mencuri. Bahkan, Mbah Minto mengakui bila korban sempat meminta ampun namun tetap saja dibacoknya.
Sebulan kemudian, BAP kasus penganiayaan Mbah Minto inipun dinyatakan lengkap P-21 sehingga penahanan Mbah Minto diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses ke persidangan.
Baca Juga:
Usai Mbah Minto diserahkan Kejaksaan, Polisi baru menerima laporan pencurian yang diduga dilakukan oleh korban, dan kini sedang ditangani.
Polisi pun juga tak segan memproses hukum termasuk melakukan penahanan terhadap korban yakni Marjani. (*)
Sumber: CNN Indonesia