Jenazah Vanessa Angel dan Suami dikubur dimasukkan Peti, Ini Hukumnya dalam Islam - RadarIslam.com

Jenazah Vanessa Angel dan Suami dikubur dimasukkan Peti, Ini Hukumnya dalam Islam

Jenazah Vanessa Angel dan Suami dikubur dimasukkan Peti, Ini Hukumnya dalam Islam
Peti jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah berdampingan di dalam liang lahat, Jumat (5/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Radarislam.com
~ Jenazah Bibi dan Vanessa Angel selain dimakamkan dalam satu liang lahat, juga dimakamkan dengan menggunakan peti jenazah. Lalu bagaimana hukumnya dalam islam?


Sebenarnya, jenazah yang dimakamkan dalam satu galian liang lahat tersebut, tujuannya untuk memudahkan dengan menggali kuburan secara langsung dengan ukuran yang lebih lebar.

Hal ini diungkap oleh Heri, petugas pemakaman yang menggali makam Vanesa Angel dan Suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi.

“Jenazahnya tidak disatukan, mereka akan berdampingan. Mereka akan dikubur dengan peti jenazah. Tetap terpisah,” ungkap Heri kepada JawaPos.com di lokasi Jumat (15/11).

Baca: 
Diperiksa Polisi, Tubagus Joddy Akui Ngebut dan Main HP sebelum Kecelakaan


Dia mengungkapkan, penggalian kuburan dengan ukuran 2X2 meter ini sudah sesuai dengan arahan dari Kepala Pemakaman Taman Islam Malaka, H. Sukri.

“Kalau kita kan penggali mengikuti arahan saja,” katanya.

Sebelumnya, hukum menurut syariat islam tentang boleh tidaknya memakamkan jenazah dalam satu liang lahat sudah dibahas dalam artikel sebelumnya: Hukum jenazah dalam satu liang lahat.

Hukum Jenazah yang dikubur dimasukkan Peti


Lalu bagaimana hukum mengubur jenazah yang dimasukkan peti kedalam liang lahat?

Pertanyaan ini juga sempat ditanyakan oleh beberapa orang netizen tentang hukum jenazah Vanessa Angel dan suami yang dimasukkan ke dalam peti. Berikut penjelasannya.

Merujuk dari laman situs Jatim.nu.or.id, dari sejumlah keterangan yang ada dalam kitab kuning, mengubur mayat muslim dengan memasukkannya terlebih dahulu ke dalam peti, hukumnya adalah makruh sesuai pendapat mayoritas ulama.

Tetapi hukum makruh tersebut bisa hilang apabila ada beberapa kondisi yang memang mengharuskan penggunaan peti. Apa saja?

  1. Tanah kuburan yang basah dan mudah gugur. Sehingga tidak mungkin digali terus menerus.
  2. Kondisi mayat yang sangat rapuh karena terbakar atau musibah lain. 
  3. Banyak binatang buas yang dapat menggali tanah dan mayat bisa aman hanya apabila dimasukkan ke dalam peti. 


Ketiga alasan itu masih bisa ditambah lagi jika memang keberadaannya sangat penting dan mengkhawatirkan si mayat. 

Hal  sebagaimana dalam Nihayatl Muhtaj ila Syarhil Minhaj.

 ( ويكره دفنه في تابوت ) بالإجماع ؛ لأنه بدعة ( إلا في أرض ندية ) بسكون الدال وتخفيف التحتية ( أو رخوة ) وهي بكسر الراء أفصح من فتحها : ضد الشديدة فلا يكره للمصلحة ولا تنفذ وصيته به إلا في هذه الحالة ، ومثل ذلك ما إذا كان في الميت تهرية بحريق أو لذع بحيث لا يضبطه إلا التابوت أو كانت امرأة لا محرم لها كما قاله المتولي لئلا يمسها الأجانب عند الدفن أو غيره ، وألحق في المتوسط بذلك دفنه في أرض مسبعة بحيث لا يصونه من نبشها إلا التابوت . 

 
Artinya: Dan dimakruhkan mengubur mayat di dalam peti, dengan ijma’ ulama karena hal itu dinilai bid’ah. Kecuali pada bumi yang basah atau sangat lembek...maka tidaklah makruh mengubur mayat dengan peti pada tanah yang tersebut karena maslahah, walaupun mayit sendiri berwasiat demikian. 

Dengan demikian, hukum mengubur mayat dengan peti menjadi tidak makruh atau dibolehkan jika keadaan mayat sangat rapuhnya, karena tersengat atau terbakar yang tidak mungkin mayat bisa utuh kecuali dengan cara dipeti. 

Atau boleh jika mayat adalah perempuan dan tidak ada muhrim yang dapat menguburkannya sehingga yang tersisa adalah orang lain (yang tidak boleh menyentuhnya), maka mayat boleh dipeti. 


Baca Juga:


Dan terakhir boleh, jika dikhawatirkan adanya berbagai binatang buas yang mengkhawatirkan mayat. 

Kesimpulannya, hukum mengubur mayat atau jenazah menggunakan peti adalah makruh seperti yang telah disepakati mayoritas ulama.

Tetapi hukumnya menjadi boleh jika ada alasan tertentu seperti yang diterangkan di atas. 
Wallahu a'lam.

Sumber : 
Jatim.nu.or.id

Share This !

Related Posts :