Viral Ambulans Bawa Pasien Kecelakaan Lawan Arah karena Macet, Malah dihadang Mobil Pelat Merah
Instagram.com/cctvambulanceindonesia |
Radarislam.com ~ Baru-baru ini, Aksi sebuah Toyota Avanza di Klaten, Jawa Tengah mendadak viral di media sosial. Sebab, Toyota Avanza berpelat nomor merah tersebut tak memberikan jalan kepada ambulans.
Rekaman video kejadian tersebut awalnya viral di WhatsApp Group (WAG) pada Jumat (29/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Sekitar pukul 24.00 WIB video kejadian tersebut juga diunggah di akun Instagram @cctvambulanceindonesia.
Dalam unggahan tersebut disertakan video berdurasi 15 detik. Video itu disertai keterangan"
"Lokasi tepat di depan kantor DPRD Kab. Klaten. Kronologi ambulance membawa pasien Pasca Kecelakaan dari PMI Klaten dengan kode sirine (Pasien tenang) memutuskan mengambil alih lajur Lawan arah karena lajur yang sama macet total. Semua kendaraan lawan arah sudah memberi jalan dengan menepi ke kiri, hanya mobil plat dinas tersebut yang enggan untuk menepi dan tetap melaju di depan ambulance dengan berhadapan sehingga membuat ambulance terhenti dan terhambat dalam melakukan tugas @upenzt___"
Disebutkan ketika jalanan yang macet, sopir memutuskan untuk mengambil jalur berlawanan arah. Tak lupa sirine ambulans pun dinyalakan.
Namun saat di depan Kantor DPRD Kabupaten Klaten, ambulans dihadang oleh sebuah Toyota Avanza menggunakan pelat merah dengan nomor AD 9502 OL.
Mungkin saja pengemudi Toyota Avanza tidak paham kalau ambulans memang punya hak istimewa melawan arah.
Toyota Avanza itu terus melaju hingga berhadapan langsung dengan ambulans.
Sementara, kendaraan lain di lajur tersebut sudah mengalah dan memberikan jalan kepada ambulans yang hendak melintas.
Semestinya pengguna jalan paham jika Ambulan harus diprioritaskan dan tidak mungkin melawan arah kalau tidak dalam posisi darurat.
Karena ulah sopir mobil dinas tersebut laju ambulans yang sedang membawa pasien akhirnya terhalang dan akhirnya terhenti.
Dalam video tampak seorang pria muda berkaos abu-abu yang merupakan sopir ambulans bernama Rudi mencoba berkomunikasi dengan pengendara Toyota Avanza.
Namun pengendara Toyota Avanza lebih memilih untuk berlalu, tanpa mau membuka kaca mobil dan melanjutkan perjalanan usai insiden itu.
"Saya tanya pada sopirnya, paham prioritas ndak, tidak dijawab. Saya ulangi lagi, juga tidak dijawab, tidak mau membuka kaca mobil, diam saja lalu pergi," ujar sopir ambulans, Rudi Kristiyadi, seperti dikutip Radarislam.com dari detikcom, Sabtu (30/10/2021).
Aksi tersebut sontak mendapat kecaman dari warganet.
"Ciri-ciri orang egois dan arogan," ujar @dwifa_formosa07.
"Ini mesti di diklat lagi UU Lalulintas. Malu kalau pelat merah kayak gitu," kata @dani_nuryadin.
Akun @polres_klaten juga menanggapi postingan tersebut, "Terimakasih infonya, kita koordinasikan ke lantas untuk tindak lanjut kejadian ini."
Baca Juga :
Terkuak Identitas Mobil Pelat Merah yang Hadang Ambulans, Polisi Turun Tangan
Perlu diketahui, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.
Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, kalau melihat ada kendaraan yang masuk dalam daftar ini, jangan sampai menghalangi jalannya.
Karena kalau sengaja menghalang-halangi, anda bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Berikut video Toyota Avanza pelat merah menghalangi ambulans di Klaten.