Rebonding Atau Luruskan Rambut, Bagaimana Hukumnya dalam Islam - RadarIslam.com

Rebonding Atau Luruskan Rambut, Bagaimana Hukumnya dalam Islam

Hukum rebonding atau luruskan rambut adalam Islam, Radarislam.com ~ Rambut lurus dan rapi tentu banyak menjadi idama bagi wanita. 

Untuk itu banyak yang melakukan rebonding atau meluruskan rambut supaya mereka terlihat lebih cantik.

Atau bisa saja mereka ingin tampil beda dengan dengan gaya rambut mereka sebelumnya. 

Namun banyak para muslimah yang melakukan rebonding tanpa memikirkan hukum rebonding atau luruskan rambut dalam Islam.

Di dalam masalah meluruskan rambut atau rebonding ini banyak ulama yang mengkhawatirkan akan adanya taghyirulkholqi (mengubah ciptaan Allah), yang mana hukumnya diharamkan dan termasuk salah satu dari dosa besar. 

Allah berfirman dalam Al-Qur’an;

Maka aku (syaitan) sungguh akan menyuruh mereka untuk merubah ciptaan Allah.”[QS. An Nisa’:199]

Kita tentu sudah tahu kalau ajakan setan pasti bertentangan dengan perintah Allah yang merupakan perbuatan dosa. 

Keharaman penglurusan rambut atau rebonding juga berdasar atas dalil dengan jalan qiyas, yaitu hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA yang artinya:
Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan. Mereka telah mengubah ciptaan Allah.”[HR Bukhari].

Hukum mentato, mencabut bulu alis, serta merenggangkan gigi untuk kecantikan disamakan dengan meluruskan rambut atau rebonding, karena mempunyai ‘ilat yang sama , yaitu Taghyirulkholqi. 

Namun menurut MUI, hukum meluruskan rambut atau rebonding tergantung dari tujuan dan dampak melakukan penglurusan rambut atau rebonding tersebut.

”Jika tujuan dan dampaknya negatif maka haram. 

Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka di perbolehkan, bahkan di anjurkan” kata wakil sekretaris  Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Shaleh di jakarta.

Adapun hukum haram dalam meluruskan rambut atau rebonding yang di hasilkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri[FMP3] se-Jawa Timur di Lirboyo, Kediri, harus di pahami lengkap dengan konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat, kata Asrorun Ni’am shaleh, yang juga dosen Fakultas syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Ustadzs Darul Azka (30), salah satu perumus Komisi FMP3, menyampaikan bahwa fatwa ini di tujukan terutama bagi wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga.

Baca Juga:

Kesimpulannya yaitu hukum rebonding atau luruskan rambut adalam Islam adalah haram apabila tujuan dan dampaknya negatif, seperti untuk menarik perhatian lawan jenis. 

Sebaliknya, apabila tujuan dan dan dampaknya positif maka di perbolehkan, seperti untuk menyenangkan suami. Wallahu a’lam. [Ri/ Hi]

Share This !

Related Posts :