Tak Ada Sertifikat Halal, Menteri Kesehatan Diminta Stop Vaksin Measles Rubella
Menteri
Kesehatan diminta stop vaksin MR, Radarislam.com ~ ?Belakangan ini, vaksin
MR atau kepanjangan dari Measles Rubella menjadi sorotan dan menjadi pembicaraan publik. Bahkan terdapat artikel beredar bahwa vaksin itu hanya strategi bisnis para pengusaha
yang berniat menguasai pasar.
Tapi juga yang pro,
karena dengan vaksinansi membuat kekebalan anak bisa lebih kuat dalam menghalau
virus dan penyakit.
Namun ada informasi baru beredar bahwa, Menteri Kesehatan
diminta untuk menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR), hingga vaksin yang
digunakan untuk mencegah campak dan rubella disertifikasi halal dan belum terbebas
dari unsur-unsur haram.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan
Abdullah, pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka
penegakan hukum, bukan malah menabrak Undang-undangan No. 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang seharusnya ditaati.
"Dalam kasus Vaksin MR, Menteri Kesehatan telah
sengaja tidak mengindahkan UU JPH dengan telah memaksakan vaksinasi MR dengan
mengimpor atau memasukkan Vaksin MR dari India ke Indonesia dan digunakan untuk
melakukan vaksinasi tanpa terlebih dahulu dilakukan sertifikasi halal,"
ungkap Ikhsan, Senin 21 Aguatus 2017 dikutip Radarislam.com dari laman Viva.
Padahal, lanjut Ikhsan program vaksinasi diperuntukkan
bagi semua anak Indonesia yang berusia sembilan bulan hingga anak berusia 15
tahun dan dilakukan dengan pemaksaan dan tanpa dilakukan edukasi yang memadai
tentang pentingnya vaksinasi tersebut.
Sebelumnya, Direktur SKK Kemkes memang menyatakan vaksin
MR 100 persen halal. Namun menurut Ikhsan hal itu belum terbukti, karena masih
belum adanya sertifikasi halal.
"Berarti ada kebohongan publik (misleading
information). Untuk itu, Menkes agar melakukan penindakan terhadap pejabat
tersebut," jelas Ikhsan.
Lanjut dia, Menkes seharusnya melakukan
sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum dipergunakan untuk vaksinasi.
"Pemerintah wajib segera mengimplementasikan
keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang
akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera melakukan sertifikasi halal
terhadap produk vaksin," imbuhnya.
Bagaimana tanggapan Anda? [Radarislam/ Wb]
Bagaimana tanggapan Anda? [Radarislam/ Wb]