Lagi, Rio Reifan Ditangkap Polisi Karena Tersandung Narkoba, Begini Kronologinya

Sebagaimana informasi yang dirilis pihak kepolisian, Rio tertangkap pada Minggu (13/8/2017). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan Rio ini. Argo juga menceritakan bagaimana kronologi penangkapan Rio Reifan.
"Awalnya yang bersangkutan berhenti di pinggir jalan, kemudian didekati oleh petugas PJR," kata Argo seperti dikutip Radarislam.com dari laman detikcom, Senin (14/8/2017).
Informasi yang dihimpun detikcom, Rio saat itu tertangkap saat petugas PJR Induk Jaya 3 melakukan patroli pada Minggu (13/8) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas mendapati mobil bernopol B 54 KTI berhenti di pinggir jalan dan kemudian didatangi.
Setelah dicek, pengemudi tersebut ternyata
Rio Reifan. Polisi kemudian menanyakan surar-surat kendaraan, akan
tetapi Rio tidak dapat menunjukkannya.
Selanjutnya, petugas pun melakukan pemeriksaan pada mobil Rio dan ditemukan cangklong, pipet dan bong (alat hisap shabu). Mendapati temuan tersebut, petugas PJR kemudian menghubungi anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Rio Reifan kemudian dibawa ke pos polisi BKPM Giyant, dan mobilnya digeledah lebih lanjut. Hasilnya, sebuah tas warna coklat ditemukan dan ternyata berisi 1 bungkus klip bening shabu yang ditaruh di sarung kacamata.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota," ucap Argo.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Rio sebelumnya pernah ditangkap terkait dengan kasus narkotika pada 2015. Pada Agustus 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) divonis hukuman 1,2 tahun penjara. [Radarislam/ Detikcom]
Selanjutnya, petugas pun melakukan pemeriksaan pada mobil Rio dan ditemukan cangklong, pipet dan bong (alat hisap shabu). Mendapati temuan tersebut, petugas PJR kemudian menghubungi anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Rio Reifan kemudian dibawa ke pos polisi BKPM Giyant, dan mobilnya digeledah lebih lanjut. Hasilnya, sebuah tas warna coklat ditemukan dan ternyata berisi 1 bungkus klip bening shabu yang ditaruh di sarung kacamata.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota," ucap Argo.
Baca Juga:
- Tersandung Narkoba, Ridho Roma Ditangkap Polisi, Ternyata Sudah 2 Tahun Jadi Pecandu
- 5 Artis Seksi Ini Dulunya Anak Pesantren, Nomor 2 Banyak Yang Tidak Percaya
Untuk diketahui, Rio sebelumnya pernah ditangkap terkait dengan kasus narkotika pada 2015. Pada Agustus 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) divonis hukuman 1,2 tahun penjara. [Radarislam/ Detikcom]