Suami Wajib Tahu, Nafkah Istri dan Uang Belanja Itu Berbeda, Inilah Penjelasannya
Radarislam.com ~ Kebanyakan orang pasti menilai bahwa nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau sama dengan uang belanja.
Anda perlu tahu, ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda. Dikutip Radarislam.com dari laman Dailymoslem.com, uang belanja adalah uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah uang yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya untuk kepentingan pribadinya.
Allah SWT berfirman:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". (QS. An-Nisa’: 34)
Dari ayat di atas, seorang suami memang harus memberikan nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk kepentingan pribadi istri atau uang jajan.
Anda perlu tahu, ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda. Dikutip Radarislam.com dari laman Dailymoslem.com, uang belanja adalah uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah uang yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya untuk kepentingan pribadinya.
Allah SWT berfirman:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". (QS. An-Nisa’: 34)
Dari ayat di atas, seorang suami memang harus memberikan nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk kepentingan pribadi istri atau uang jajan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137)
Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).
Tapi, Islam juga tidak memberatkan kepada para pria untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya.
Allah SWT berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)
Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah atar bersyukur untuk setiap rezeki yang diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin, seperti yang dinasehatkan Rasulullah SAW saat Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945)
Bagi para suami, sebaiknya mulai saat ini sisihkan uang untuk memberi nafkah istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun lakukan dengan cara yang wajar. Selain itu jangan lupa bersyukur atas setiap nafkah yang diberikan suami.
Insya Allah sikap ini akan membawa rahmat dan berkah dalam kehidupan keluarga kita. Amin. [Radarislam/ Dm]
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137)
Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).
Tapi, Islam juga tidak memberatkan kepada para pria untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya.
Allah SWT berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)
Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah atar bersyukur untuk setiap rezeki yang diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik mungkin, seperti yang dinasehatkan Rasulullah SAW saat Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945)
Bagi para suami, sebaiknya mulai saat ini sisihkan uang untuk memberi nafkah istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun lakukan dengan cara yang wajar. Selain itu jangan lupa bersyukur atas setiap nafkah yang diberikan suami.
Insya Allah sikap ini akan membawa rahmat dan berkah dalam kehidupan keluarga kita. Amin. [Radarislam/ Dm]