Bikin Merinding! Ini 5 Fakta Mengerikan Pesta Homo di Jakarta dengan Peserta 141 Pria Gay, Nomor 4 Paling Miris
Radarislam.com ~ Baru-baru ini publik Tanah Air digegerkan dengan acara yang diduga pesta 'lendir' kaum homoseksual. Pesta menyimpang tersebut terjadi di ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Petugas kepolisian berhasil menggerebek lokasi kejadian tersebut pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, pesta homo ini melibatkan sedikitnya 141 pria gay.
Dikutip Radarislam.com dari laman TribunWow.com, berikut 5 fakta tentang pesta homoseksual tersebut:
1. Dihadiri 141 pria gay
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pesta ini dihadiri ratusan tamu. Ratusan peserta dalam pesta homo tersebut diharuskan membayar tiket masuk senilai Rp 185 ribu per orang. Sementara itu, pesta homo kali ini mengusung tema 'The Wild One'.
2. Fasilitas dalam pesta homo
Dengan biaya masuk senilai Rp 185 ribu per orang, masing-masing peserta bisa memanfaatkan fasilitas dalam ruko tiga lantai tersebut. Terdapat fasilitas fitness tersedia di lantai dasar dan di lantai dua, peserta pesta bisa melihat penari tanpa busana.
“Sementara Lantai 3 adalah fasilitas SPA tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual,” kata Nasriadi.
3. Polisi temukan bukti
Petugas kepolisian berhasil menggerebek lokasi kejadian tersebut pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, pesta homo ini melibatkan sedikitnya 141 pria gay.
Dikutip Radarislam.com dari laman TribunWow.com, berikut 5 fakta tentang pesta homoseksual tersebut:
1. Dihadiri 141 pria gay
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pesta ini dihadiri ratusan tamu. Ratusan peserta dalam pesta homo tersebut diharuskan membayar tiket masuk senilai Rp 185 ribu per orang. Sementara itu, pesta homo kali ini mengusung tema 'The Wild One'.
2. Fasilitas dalam pesta homo
Dengan biaya masuk senilai Rp 185 ribu per orang, masing-masing peserta bisa memanfaatkan fasilitas dalam ruko tiga lantai tersebut. Terdapat fasilitas fitness tersedia di lantai dasar dan di lantai dua, peserta pesta bisa melihat penari tanpa busana.
“Sementara Lantai 3 adalah fasilitas SPA tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual,” kata Nasriadi.
3. Polisi temukan bukti
Dalam pesta menyimpang tersebut, 141 orang yang berhasil diciduk, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa kondom. Polisi juga menemukan tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel.
4. Polisi juga tangkap gigolo dan penari
Pihak kepolisian juga menangkap orang-orang yang berperan sebagai penyelenggara. CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan. Selain itu, penari telanjang dalam pesta seks tersebut juga diringkus pihak kepolisian. Enam orang yang berperan sebagai penari bugil dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.
5. Hukuman bagi peserta dan penyelenggara
Setelah diringkus, Pihak kepolisian kemudian mengamankan mereka ke Mako Polres Jakarta Utara.
Polisi melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka serta melakukan gelar perkara.
Sementara itu, 141 orang yang menjadi peserta pesta homo tersebut akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Nasriadi.
Empat orang sebagai penyelenggara akan dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan enam lainnya yang bertindak sebagai gigolo akan dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga:
Astagfirullah, miris bukan? [Radarislam/ Tn]
4. Polisi juga tangkap gigolo dan penari
Pihak kepolisian juga menangkap orang-orang yang berperan sebagai penyelenggara. CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan. Selain itu, penari telanjang dalam pesta seks tersebut juga diringkus pihak kepolisian. Enam orang yang berperan sebagai penari bugil dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.
5. Hukuman bagi peserta dan penyelenggara
Setelah diringkus, Pihak kepolisian kemudian mengamankan mereka ke Mako Polres Jakarta Utara.
Polisi melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka serta melakukan gelar perkara.
Sementara itu, 141 orang yang menjadi peserta pesta homo tersebut akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Nasriadi.
Empat orang sebagai penyelenggara akan dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan enam lainnya yang bertindak sebagai gigolo akan dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga:
- Innalillahi, Beredar Video Tabrakan Avanza Vs Kereta Api, Korban Tewas Terpanggang Dalam Mobil
- Guru SMP Ini Panggil Siswinya, Ia Dipeluk dan Diremas Sampai Nangis
- Wanita Hamil Ini Diikat Di Tiang dan Dipukuli Warga Karena Dituduh Mencuri
Astagfirullah, miris bukan? [Radarislam/ Tn]