Jawara Silat Betawi Masuk Bui Gara - Gara Gelar Deklarasi Berbau SARA
Radarislam.com ~
Sebaiknya pikir-pikir dulu sebelum bertindak, jika tidka beginilah akibatnya. Seperti
yang terjadi pada seorang silat Betawi
berinisial AH.
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menahan AH dan
menjadikannya tersangka dalam video deklarasi dukungan memilih gubernur muslim
yang diduga mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
Deklarasi jawara silat Betawi tersebut diketahui terjadi
pada Minggu (9/4/2017) pekan lalu, namun baru menjadi perbincangan beberapa
hari belakangan. Dalam video yang tersebar di media sosial YouTube, para
peserta deklarasi bersumpah akan memilih gubernur muslim sambil mengacungkan
golok.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Iwan
Kurniawan, mengungkapkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut karena telah
menjadi perdebatan di dunia maya dan banyak dilaporkan masyarakat.
"Dari hasil proses penyelidikan itu kami melakukan
gelar perkara dan akhirnya kami menemukan ada suatu peristiwa pidana di situ,
yakni melanggar Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis,” ungkapnya (14/4/2017).
Dikatakan Iwan, para prosesnya, penyidik menetapkan AH
sebagai tersangka kasus itu. Jagoan silat itu diduga merupakan salah satu
dalang deklarasi berbau SARA itu.
"Kami dapat mengamankan pelakunya, saudara AH.
Kemudian yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan. Setelah itu kita tetapkan
statusnya sebagai tersangka, dan saat ini kami lakukan penahanan," bilang
Iwan.
Iwan menerangkan, AH diduga melanggar Pasal 16 juncto
pasal 4 huruf b ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 40 tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara. Penahanan terhadap AH sendiri, jelas Iwan, dilakukan karena pelaku
tersebut diduga telah merencanakan aksi lanjutan.
"Dari hasil penyelidikan kami melihat ada jadwal
yang juga sudah dipersiapkan oleh yang bersangkutan untuk dilakukan kegiatan
yang sama. Oleh sebab itu untuk mengantipasi hal yang sama, agar tidak terulang
kembali dilakukan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan," terang Iwan.
Untuk menyelidiki kasus ini, penyidik telah mengamankan
barang bukti rekaman video, undangan tabligh akbar, hingga flask disk.
Lanjut dia, penyidik masih akan mengambil keterangan dari
saksi-saksi yang hadir dalam deklarasi tersebut, termasuk pihak penanggungjawab
acara. Namun, sejumlah saksi menolak hadir. Untuk itu, tidak tertutup
kemungkinan penyidik akan melakukan jemput paksa.
"Kami mengimbau semua saksi-saksi ataupun
orang-orang yang kita panggil untuk hadir memberikan keterangan. Sesuai dengan
ketentuan aturan apabila kita panggil dua kali enggak hadir kita akan lakukan
pemanggilan paksa," sambungnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta
Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, menambahkan, penyelidikan
dilakukan untuk menciptakan rasa aman di Ibu Kota jelang Pilkada DKI Jakarta
Putaran Kedua.
Baca Juga:
- Jenazah Bayi Ini Terpaksa Dimasukkan ke Tas Lantaran Keluarga Tak Mampu Bayar Biaya Sewa Ambulans
- Politikus PKS Ini Ditangkap Karena Bikin 'Mobil Bergoyang' Di Sela-sela Main Bulu Tangkis
- Buku Doa Tampilan Islami Tapi Isinya Kristenisasi Beredar, Muslim Wajib Waspada!
"Namanya memilih itu kan bebas boleh siapa saja,
tapi kita jangan memperdebatkan suku, agama, ras yang ada di Indonesia," imbuhnya.
[Radarislam/ Tn]