Jawara Silat Betawi Masuk Bui Gara - Gara Gelar Deklarasi Berbau SARA - RadarIslam.com

Jawara Silat Betawi Masuk Bui Gara - Gara Gelar Deklarasi Berbau SARA

Radarislam.com ~ Sebaiknya pikir-pikir dulu sebelum bertindak, jika tidka beginilah akibatnya. Seperti yang terjadi pada seorang  silat Betawi berinisial AH.

Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menahan AH dan menjadikannya tersangka dalam video deklarasi dukungan memilih gubernur muslim yang diduga mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).

Deklarasi jawara silat Betawi tersebut diketahui terjadi pada Minggu (9/4/2017) pekan lalu, namun baru menjadi perbincangan beberapa hari belakangan. Dalam video yang tersebar di media sosial YouTube, para peserta deklarasi bersumpah akan memilih gubernur muslim sambil mengacungkan golok.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Iwan Kurniawan, mengungkapkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut karena telah menjadi perdebatan di dunia maya dan banyak dilaporkan masyarakat.

"Dari hasil proses penyelidikan itu kami melakukan gelar perkara dan akhirnya kami menemukan ada suatu peristiwa pidana di situ, yakni melanggar Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” ungkapnya (14/4/2017).

Dikatakan Iwan, para prosesnya, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka kasus itu. Jagoan silat itu diduga merupakan salah satu dalang deklarasi berbau SARA itu.
"Kami dapat mengamankan pelakunya, saudara AH. Kemudian yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan. Setelah itu kita tetapkan statusnya sebagai tersangka, dan saat ini kami lakukan penahanan," bilang Iwan.

Iwan menerangkan, AH diduga melanggar Pasal 16 juncto pasal 4 huruf b ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Penahanan terhadap AH sendiri, jelas Iwan, dilakukan karena pelaku tersebut diduga telah merencanakan aksi lanjutan.

"Dari hasil penyelidikan kami melihat ada jadwal yang juga sudah dipersiapkan oleh yang bersangkutan untuk dilakukan kegiatan yang sama. Oleh sebab itu untuk mengantipasi hal yang sama, agar tidak terulang kembali dilakukan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan," terang Iwan.

Untuk menyelidiki kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti rekaman video, undangan tabligh akbar, hingga flask disk.

Lanjut dia, penyidik masih akan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang hadir dalam deklarasi tersebut, termasuk pihak penanggungjawab acara. Namun, sejumlah saksi menolak hadir. Untuk itu, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan melakukan jemput paksa.
"Kami mengimbau semua saksi-saksi ataupun orang-orang yang kita panggil untuk hadir memberikan keterangan. Sesuai dengan ketentuan aturan apabila kita panggil dua kali enggak hadir kita akan lakukan pemanggilan paksa," sambungnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, menambahkan, penyelidikan dilakukan untuk menciptakan rasa aman di Ibu Kota jelang Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua.

Baca Juga:

"Namanya memilih itu kan bebas boleh siapa saja, tapi kita jangan memperdebatkan suku, agama, ras yang ada di Indonesia," imbuhnya. [Radarislam/ Tn]

Share This !

Related Posts :