Ahok Dituntut 2 Tahun Percobaan, Pemuda Muhammadiyah: Hukum di Indonesia Seperti Dagelan Sandiwara
Radarislam.com ~ Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengaku kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. JPU menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.
Ia menilai, penegakan hukum di Indonesia seperti dagelan sandiwara. Alasannya, ia menambahkan, masyarakat sangat memberikan perhatian terhadap kasus Ahok.
“Masyarakat sangat peduli dengan tegaknya pengadilan. Kami kecewa, sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU,” ujar Pedri, Kamis (20/4/2017).
Karena itu, Pedri menduga, kemungkinan adanya intervensi akan kekuatan politik dalam dalam kasus Ahok.
“Jaksa sebagai pengacara negara enggak bisa bersikap independen, kami akan memikirkan tindakan kami berikutnya. Bisa saja kami akan menuntut ke presiden karena diduga keras berkaitan dengan kekuasan dan politik, saya kira itu poin penting,” paparnya
Sebelumnya, Ketua Tim JPU Ali Mukartono membacakan tuntutan terhadap Ahok, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ia menilai, penegakan hukum di Indonesia seperti dagelan sandiwara. Alasannya, ia menambahkan, masyarakat sangat memberikan perhatian terhadap kasus Ahok.
“Masyarakat sangat peduli dengan tegaknya pengadilan. Kami kecewa, sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU,” ujar Pedri, Kamis (20/4/2017).
Karena itu, Pedri menduga, kemungkinan adanya intervensi akan kekuatan politik dalam dalam kasus Ahok.
“Jaksa sebagai pengacara negara enggak bisa bersikap independen, kami akan memikirkan tindakan kami berikutnya. Bisa saja kami akan menuntut ke presiden karena diduga keras berkaitan dengan kekuasan dan politik, saya kira itu poin penting,” paparnya
Sebelumnya, Ketua Tim JPU Ali Mukartono membacakan tuntutan terhadap Ahok, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
“Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar Ali di Gedung Kementerian Pertanian
Ali Mukartono menyebut Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang penistaan agama.
Namun, Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, kata jaksa, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama. Usai persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak ada tekanan politik dalam tuntutannya.
“Nggak ada,” ujar Jaksa Ali Mukartono usai sidang.
Ali juga membantah tuntutan tersebut terkait dengan kekalahan terdakwa Ahok dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua.
“Enggak ada urusan. Saya urusannya perkara jalan,” tandasnya.
Baca Juga:
Bagaimana menurut Anda? [Radarislam/ Bs]
Ali Mukartono menyebut Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang penistaan agama.
Namun, Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab, kata jaksa, apa yang diucapkan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama. Usai persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak ada tekanan politik dalam tuntutannya.
“Nggak ada,” ujar Jaksa Ali Mukartono usai sidang.
Ali juga membantah tuntutan tersebut terkait dengan kekalahan terdakwa Ahok dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua.
“Enggak ada urusan. Saya urusannya perkara jalan,” tandasnya.
Baca Juga:
- Hakim Usir Anggota GNPF MUI yang Teriak Takbir di Sidang Ahok Karena Alasan Ini
- Anies Baswedan Dapat Pesan WhatsApp dari Ahok Setelah Kalah Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua, Isinya Sangat Mengejutkan
- Jokowi Akan Keluarkan Keppres Pencopotan Ahok Dari Jabatan Gubernur DKI?
Bagaimana menurut Anda? [Radarislam/ Bs]