Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Akan Hadirkan Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD
Radarislam.com ~ Terkait dengan kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab direncanakan akan mengajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai saksi ahli dalam.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro. Dikutip Radarislam.com dari laman Tribunnews.com, Sugito mengungkapkan bukan tanpa alasan pihaknya akan mengajukan dua nama tersebut sebagai saksi ahli Yusril dan Mahfud. Keduanya merupakan ahli di bidang tata negara yanv paham tentang sejarah dan elementasi Pancasila
“Misalnya begini, apakah usulan Bung Karno soal Pancasila itu sudah menjadi dasar negara. Usulan itu kan pemikiran, apakah bisa dianggap penodaan juga terhadap dasar negara ini yang perlu didiakusikan juga. Karena yang saya pahami bahwa usulan itu belum menjadi dasar negara,” paparnya (20/2/2017).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro. Dikutip Radarislam.com dari laman Tribunnews.com, Sugito mengungkapkan bukan tanpa alasan pihaknya akan mengajukan dua nama tersebut sebagai saksi ahli Yusril dan Mahfud. Keduanya merupakan ahli di bidang tata negara yanv paham tentang sejarah dan elementasi Pancasila
“Misalnya begini, apakah usulan Bung Karno soal Pancasila itu sudah menjadi dasar negara. Usulan itu kan pemikiran, apakah bisa dianggap penodaan juga terhadap dasar negara ini yang perlu didiakusikan juga. Karena yang saya pahami bahwa usulan itu belum menjadi dasar negara,” paparnya (20/2/2017).
Lanjut dia, pihaknya optimis dengan menghadirka Yusril dan Mahfud akan meyakinkan penyidik bahw Rizieq sebenarnya tidak bersalah. Sebelumnya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Hahib Rizieq Shihab ini menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Ia terjerat pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHpidana.
“Tudingan melakukan penghinaan terhadap dasar negara itu tidak benar. Sebab kalau Pancasila jadi dasar negara itu yang disahkan pada 18 agustus 1945. Kalau usulan kan sebatas ide saja,” tutur Sugito.
Dikatakan Sugito, sementara ini pihaknya baru akan mengajukan dua nama tersebut sebagai saksi ahli tata negara. Tapi tak menutup kemungkinan akan kembali mengajukan saksi ahli lainnya. Pihaknya merencanakan akan mengajukan saksi ahli di bidang pidana.
Baca Juga:
“Tapi bukan sekarang. Nanti melihat proses dulu kalau Polda Jabar masih meyakini kasus itu sudah memenuhi unsur pidana, maka kami tidak perlu mengajukan ahli dan kami pun hanya meminta surat perintah penghentian penyidikan,” tutupnya. [Radarislam/ Tn]
“Tudingan melakukan penghinaan terhadap dasar negara itu tidak benar. Sebab kalau Pancasila jadi dasar negara itu yang disahkan pada 18 agustus 1945. Kalau usulan kan sebatas ide saja,” tutur Sugito.
Dikatakan Sugito, sementara ini pihaknya baru akan mengajukan dua nama tersebut sebagai saksi ahli tata negara. Tapi tak menutup kemungkinan akan kembali mengajukan saksi ahli lainnya. Pihaknya merencanakan akan mengajukan saksi ahli di bidang pidana.
Baca Juga:
- Petinggi PBNU Miftachul Akhyar Jadi Saksi Kasus Ahok, Begini Pernyataannya Yang Mengejutkan
- Habib Rizieq Shihab Hadiri Aksi 212 Jilid II, Tuntut Pencopotan Ahok Dari Gubernur DKI
- Habib Rizieq Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Pancasila Oleh Polda Jabar
“Tapi bukan sekarang. Nanti melihat proses dulu kalau Polda Jabar masih meyakini kasus itu sudah memenuhi unsur pidana, maka kami tidak perlu mengajukan ahli dan kami pun hanya meminta surat perintah penghentian penyidikan,” tutupnya. [Radarislam/ Tn]