Fatwa Tahun 1999 Digunakan PBNU Tentang Pemimpin Non-Muslim
Radarislam,com ~ Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, PBNU
tidak gentar dalam menghadapi isu SARA dalam gelaran Pilkada DKI 2017
mendatang.
Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan
Sumber Daya PBNU, mengatakan bahwa PBNU pernah mengeluarkan fatwa mengenai
pemimpin non-Muslim tahun 1999.
“Jika MUI dan Muhammadiyah menolak pemimpin kafir. NU
sebaliknya. NU mempunyai fatwa yang memperbolehkan pada tahun 1999,” ungkap Rumadi di Jakarta Pusat, seperti dilansir Kompas.com (15/9/16).
Fatwa itu menjelaskan bahwa diperbolehkan memilih
pemimpin non muslim syaratnya yang pertama tidak ada orang Islam yang bisa
memimpin dan kedua, kalau ada yang beragama Islam tapi takut berkhianat, boleh
memilih non-Muslim.
“Syarat ketiga yaitu boleh memilih pemimpin Non-Muslim
selama tokoh tersebut tidak mengancam umat Islam. Boleh-boleh saja,” kata
Rumadi.
Rumadi menjelaskan bahwa pemilu dan kepemimpinan akan
selalu menjadi masalah bagi umat Islam karena ada teks-teks yang mengaturnya. Teks
tersebut juga menjadi rujukan atau senjata yang menjadi keuntungan politik.
Rumadi mengatakan bahwa konteks di balik teks tersebut
yaitu peperangan pada masa lampau.
“Bagi orang NU, tidak ada peperangan. Jadi saat ini
adalah masa-masa perdamaian. Kalau masa perdamaian merujuk pada ayat-ayat yang
tadi, ya itu sama sekali tidak relevan,” kata Rumadi.