Fatwa Tahun 1999 Digunakan PBNU Tentang Pemimpin Non-Muslim - RadarIslam.com

Fatwa Tahun 1999 Digunakan PBNU Tentang Pemimpin Non-Muslim

Radarislam,com ~ Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, PBNU tidak gentar dalam menghadapi isu SARA dalam gelaran Pilkada DKI 2017 mendatang.

Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU, mengatakan bahwa PBNU pernah mengeluarkan fatwa mengenai pemimpin non-Muslim tahun 1999.

“Jika MUI dan Muhammadiyah menolak pemimpin kafir. NU sebaliknya. NU mempunyai fatwa yang memperbolehkan pada tahun 1999,” ungkap Rumadi di Jakarta Pusat, seperti dilansir Kompas.com (15/9/16).
Fatwa itu menjelaskan bahwa diperbolehkan memilih pemimpin non muslim syaratnya yang pertama tidak ada orang Islam yang bisa memimpin dan kedua, kalau ada yang beragama Islam tapi takut berkhianat, boleh memilih non-Muslim.

“Syarat ketiga yaitu boleh memilih pemimpin Non-Muslim selama tokoh tersebut tidak mengancam umat Islam. Boleh-boleh saja,” kata Rumadi.

Rumadi menjelaskan bahwa pemilu dan kepemimpinan akan selalu menjadi masalah bagi umat Islam karena ada teks-teks yang mengaturnya. Teks tersebut juga menjadi rujukan atau senjata yang menjadi keuntungan politik.

Rumadi mengatakan bahwa konteks di balik teks tersebut yaitu peperangan pada masa lampau.

“Bagi orang NU, tidak ada peperangan. Jadi saat ini adalah masa-masa perdamaian. Kalau masa perdamaian merujuk pada ayat-ayat yang tadi, ya itu sama sekali tidak relevan,” kata Rumadi.

Share This !

Related Posts :