Banyak Guru Dipidanakan, Kini Muncul Surat Perjanjian Sekolah
Radarislam.com ~ Dengan
adanya kasus pelaporan guru ke pihak kepolisian karena mencubit siswa, muncul
surat perjanjian antara sekolah dengan orang tua murid. Surat itu kini menjadi
perbincangan publik.
Surat perjanjian tersebut
mengatur bahwa jika siswa berbuat lalai, maka hukuman guru tidak boleh
dilaporkan ke polisi.
Surat ini mengundang
beberapa reaksi dari netizen.
“Pendidikan kita perlu
diluruskan. Pendidikan semestinya menciptakan anak-anak agar menjadi pribadi
yang tegar, cerdas, dan bertanggung jawab. Bukannya menciptakan anak-anak
dengan mental lebay. Penghukuman guru yang tida mengandung unsur dendam harus
dilindungi. Jika memang mendesak, perjanjian itu dibutuhkan,” ungkap netizen
bernama Koewinaro dari Sleman.
Sedangkan netizen dengan
nama Wahyudi yang merupakan pegawai BUMN dari Cirebon, mengungkapkan pendapat
yang berbeda. Menurut Wahyudi, dikhawatirkan ada pendapat negatif kalau
menyakiti murid boleh dilakukan.
“Surat tersebut tidak
diperlukan kalau sekolah memiliki SOP soal aturan yang baku menghadapi murid
yang melanggar tata tertib di sekolah. Misalnya ada coaching & mentoring
terhadap murid yang dilakukan oleh guru BP dengan membuat berita acara dan
diketahui oleh orang tua murid,” jelas Wahyudi.
“Jika sampai 3 kali
dilakukan coaching dan mentoring tidak berubah atau tidka ada perbaikan, pihak
sekolah berwenang mengeluarkan murid itu dari sekolah. Ini dilakukan untuk
menghindari dampak negatif kepada murid bahwa dalam penerapan aturan “menyakiti
secara fisik” boleh dilakukan. Surat perjanjian itu diganti dengan buku tata
tertib sekolah. Tanggung jawab pendidikan karakter anak pada dasarnya ada di
orang tua sedangkan gru lebih ke tanggung jawab akademis,” sambung Wahyudi.
Lalu bagaimana pendapat anda?
Lalu bagaimana pendapat anda?
Baca Juga :
- Cerita Mobil Sri Sultan Yang Ikut Minggir Saat Iringan Jokowi Lewat
- Sensasi Menjijikkan, Makanan Disajikan Dari Wadah Kloset Untuk Buang Hajat
Sumber: detik.com