Injak Al Quran, Capry Nanda Kini Tersangka Dengan Ancaman 6 Tahun Penjara
Radarislam.com ~ Sebelumnya, ramai diberitakan
tentang foto seorang pemuda yang diupload di Facebook sedang menginjak Al
Quran. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pasaman Barat
Rabu siang (15/6/2016).
Capry menghebohkan para netizen dengan mengunggah foto dirinya dengan pose hendak menginjak kitab suci Al Quran. Caption pada foto tersebut, “jGn tIru adEgaN InI brO..”
Dari pengakuan Kapry, foto tersebut diambil di Musala Al Ikhlas Kampung Tangan Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur pada Hari Minggu 12 Juni 2016 jam 23.30 WIB.
Wakapolres Pasaman Barat,
Kompol Rendra Eko Cahyono mengatakan, “Dua orang yang ditetapkan menjadi
tersangka karena menginjal Al Quran yang marak di media sosial belakangan ini. Dua-duanya
sudah kami tahan di Mapolres Pasaman Barat.”
Menurut Rendra, kedua
tersangka adalah Kafri Nanda atau Capry Nanda (20) dan Andri (22). Mereka
dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. “Ancaman hukumannya enam
tahun penjara, itu yang baru saya dapat informasi dari anggota,” ujarnya.
Selain Pasal 156 KUHP, Kasat
Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Rico Fernando mengatakan, bahwa tersangka
juga dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi ada dua yang menjerat
mereka satu Pasal 156 KUHP dan satu lagi UU ITE, sebab ini di-upload ke dunia
maya di Facebook,” katanya.
Dua tersangka mempunyai
peran yang berbeda, Kafri Nanda sebagai orang yang berpose, unggah foto
sedangkan Andri adalah orang yang memfoto kejadian tersebut.
Pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Kejadian itu berawal pada 12 Juni 2016 sekitar pukul 23.20 di Mushalla Al-Ikhlas Kampung Tangah, Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Capri Nanda bersama empat orang temannya berada di Mushalla Al Ikhlas tersebut.
Lalu pelaku melakukan aksi memperagakan menginjak Alquran yang difoto oleh Andri dengan maksud bercanda dan main-main.
Pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Kejadian itu berawal pada 12 Juni 2016 sekitar pukul 23.20 di Mushalla Al-Ikhlas Kampung Tangah, Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Capri Nanda bersama empat orang temannya berada di Mushalla Al Ikhlas tersebut.
Lalu pelaku melakukan aksi memperagakan menginjak Alquran yang difoto oleh Andri dengan maksud bercanda dan main-main.
Pengakuan yang bersangkutan, Alquran tersebut belum
sempat diinjak. Capry Nanda juga menyesali perbuatannya
dan tidak menduga akan menjadi ramai pemberitaannya. Adapun 4 orang teman
pelaku Capry Ananda yang berada di Mushalla Al Ikhlas tersebut adalah Andri, 22, eks pelajar, orang tuanya diketahui
bernama Rudi dan Eli. Kedua, Heru Harimanjaro Batubara, 20,eks pelajar. Orang
tua laki Alm Sunar Batubara dan Yurhanis.
Wali Nagari Sungai Aur Erwin mengatakan, tindakan pelaku tidak boleh dianggap sepele karena telah meresahkan umat Islam di manapun berada.Pihak Walinagari menyerahkan kasus tersebut ke pihak polisian untuk diamankan dan proses lebih lanjut agar menghindari adanya aksi massa yang tidak terima terhadap aksi tak pantas pelaku.(*)
Baca Juga:
- Fikri: Sepeda Itu Untuk Mempermudah Urusan Ayah
- Heboh Bocah Baru Lulus SD jadi pengantin, Benarkah?
Wali Nagari Sungai Aur Erwin mengatakan, tindakan pelaku tidak boleh dianggap sepele karena telah meresahkan umat Islam di manapun berada.Pihak Walinagari menyerahkan kasus tersebut ke pihak polisian untuk diamankan dan proses lebih lanjut agar menghindari adanya aksi massa yang tidak terima terhadap aksi tak pantas pelaku.(*)
Baca Juga:
- Fikri: Sepeda Itu Untuk Mempermudah Urusan Ayah
- Heboh Bocah Baru Lulus SD jadi pengantin, Benarkah?