Hukum Menggunakan Mukena Warna Mencolok

Bagaimana hukum menggunakan
mukena seperti itu? Berikut penjelasannya.
Mukena model seperti ini
pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau
warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan
kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau
bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي
الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya : “Siapa yang
memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada
hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan
Al-Arnauth).
Apa yang dimaksud pakaian
Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan:
والمراد أن لا يلبس نهاية
ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية
ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن
أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadis, seseorang
tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang
perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai
mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara
yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah
pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
Pakaian yang mengundang
banyak perhatian adalah pakaian jenis syuhrah. Oleh karena itu, dikhawatirkan
menggunakan mukena yang berwarna dan bermotif macam-macam masuk dalam kategori
di atas.
Adapaun
jika penutup tersebut baik mukena bagi wanita atau baju bagi laki-laki
yang memakai pakaian bergambar atau berwarna di dalam sholatnya maka hal
itu bisa dikukumi makruh jika dapat mengganggu kekhusyuan ibadah orang
lain ataupun dirinya sendiri.
ﻭ ﻳﻜﺮﻩ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﻰ ﺛﻮﺏ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ
"Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukena yang terdapat gambar." (Nihayatuzzain hlm 48)
ﻭ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﻣﺎ ﻳﺸﻐﻠﻪ ﻣﻦ ﺻﻮﺭﺓ ﺣﻴﻮﺍﻥ ﺍﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﺎﺫﺍ ﻟﻦ ﻳﺸﻐﻠﻪ ﻻ ﺗﻜﺮﻩ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻴﻬﺎ ﻭ ﻫﺬﺍ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ
"Diantara
kemakruhan shalat adalah shalat yang di hadapanya terdapat sesuatu yang
bisa menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya.
Namun bila gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah
makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah." (Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252)
Alasan
kemakruhannya adalah bisa menggangu kekhusyuan shalat. Jadi
kesimpulannya, hukum memakai mukena atau pakaian berwarna ataupun shalat
yang di hadapannya terdapat gambar maka hukumnya tafsil:
- Jika sholat munfarid (sendirian), maka tidak makruh karena tidak berindikasi menggangu yang lain dalam kekhusyuan sholat.
- Jika sholat berjamaah, maka hukumnya makruh jika membuat jamaah lain tidak khusyu. Jika tidak maka tidak makruh.
Baca Juga:
- Temuan Baru! Planet Bumi Terancam Jika Kutub Magnet Berbalik
- Terkena Kanker, TKW Asal Cilacap Ini Dirawat Majikan Layaknya Keluarga
Sumber: berbagaisumber