Hukum Menggunakan Mukena Warna Mencolok - RadarIslam.com

Hukum Menggunakan Mukena Warna Mencolok

Radarislam.com ~ Belakangan ini, mukena yang digunakan oleh kaum Hawa semakin bervariasi. Sekarang ada mukena yang berwarna selain putih yaitu ada warna pink, merah, hijau dan sebagainya. Demikian juga dengan motifnya. Jika mukena biasanya polos dan berwarna putih, maka saat ini banyak yang menggunakan mukena dengan warna dan motif beragam. Ada yang motif bunga, polkadot, garis-garis dan semacamnya.

Bagaimana hukum menggunakan mukena seperti itu? Berikut penjelasannya.

Mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya : “Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).

Apa yang dimaksud pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan:
والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
Pakaian yang mengundang banyak perhatian adalah pakaian jenis syuhrah. Oleh karena itu, dikhawatirkan menggunakan mukena yang berwarna dan bermotif macam-macam masuk dalam kategori di atas.
Adapaun jika penutup tersebut baik mukena bagi wanita atau baju bagi laki-laki yang memakai pakaian bergambar atau berwarna di dalam sholatnya maka hal itu bisa dikukumi makruh jika dapat mengganggu kekhusyuan ibadah orang lain ataupun dirinya sendiri.

ﻭ ﻳﻜﺮﻩ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﻰ ﺛﻮﺏ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ 

"Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukena yang terdapat gambar." (Nihayatuzzain hlm 48)

ﻭ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﻣﺎ ﻳﺸﻐﻠﻪ ﻣﻦ ﺻﻮﺭﺓ ﺣﻴﻮﺍﻥ ﺍﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﺎﺫﺍ ﻟﻦ ﻳﺸﻐﻠﻪ ﻻ ﺗﻜﺮﻩ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻴﻬﺎ ﻭ ﻫﺬﺍ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ

"Diantara kemakruhan shalat adalah shalat yang di hadapanya terdapat sesuatu yang bisa menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya. Namun bila gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah." (Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252)

Alasan kemakruhannya adalah bisa menggangu kekhusyuan shalat. Jadi kesimpulannya, hukum memakai mukena atau pakaian berwarna ataupun shalat yang di hadapannya terdapat gambar maka hukumnya tafsil:
- Jika sholat munfarid (sendirian), maka tidak makruh karena tidak berindikasi menggangu yang lain dalam kekhusyuan sholat.
- Jika sholat berjamaah, maka hukumnya makruh jika membuat jamaah lain tidak khusyu. Jika tidak maka tidak makruh.

Baca Juga:
- Temuan Baru! Planet Bumi Terancam Jika Kutub Magnet Berbalik
- Terkena Kanker, TKW Asal Cilacap Ini Dirawat Majikan Layaknya Keluarga


Sumber: berbagaisumber

Share This !

Related Posts :