Efek Samping Istimna (0nani) dan Hukumnya Menurut Islam - RadarIslam.com

Efek Samping Istimna (0nani) dan Hukumnya Menurut Islam

Efek dan Hukum Istimna dalam Islam


RadarIslam.com ~ M*sturbasi atau 0n*ni dalam bahasa Arab diistilahkan dengan istimna'. 

Secara defInisi, istimna’ berarti sebuah usaha untuk pemenuhan dan pemuasan s*ksual dengan merangsang organ kem*luan sendiri dengan tangan atau alat lainnya. 

Hukum Islam sebagai suatu sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai moral memandang pekerjaan ini sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai moral. 

Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Mazhab Zaidiah mengharamkan istimna’.

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, para ulama ini mendasarkan pendapatnya pada firman Allah SWT dalam surah Mu’minun (23) ayat 5-7 : 

”... dan orang-orang yang menjaga kem*luannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Menurut para ulama ini, 0n*ni menurut ayat ini atau yang dilakukan dengan motif ISTID’A’IS SYAHWAH  (melampiaskan gejolak syahwat, maka usaha tersebut hukumnya haram.

Meskipun pelakunya tidak sampai pada tindakan ziina, sebab tindakan ini telah melampaui batas-batas s*ks yang dilegalkan (QS. Al-Mu’minuun 5-7)

Sebagian ulama Mazhab Hanafi pada dasarnya juga mengharamkan m*sturbasi. 

Tetapi apabila dorongan untuk melakukannya dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam gejolak nafsu), maka hukumnya berubah.

Menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternatif menghidari dosa yang lebih besar yakni khawatir ziina.
Menurut Imam Ahmad bagaimanapun istimna hukumnya haram karena kekhawatiran zina masih bisa diredam dengan berpuasa atau lewat mimpi indah.

Sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab Hanafiyyah Istimna’ wajib dilakukan bila memang menjadi satu-satunya solusi membebaskan diri dari perziinahan

Versi yang melegalkan istimna’ dalam kondisi kepepet di atas masing-masing mensyaratkan :

• Tidak memiliki lahan syah untuk melampiaskan bir*hi
• Kondisi bir*hinya bergejolak
• Dilakukan semata-mata demi meredam bukan meluapkan gejolak bir*hi.

Dan khusus point yang ketiga ini di butuhkan kejujuran hati seseorang sebagai bukti kesalehan tindakannya (Muhammad Bin Muhammad al-Khodimy-Bariqoh Mahmudiyyah fii Syarh Thoriqoh Muhammadiyyah wa syar’iyyah nabawiyyah)

Namun demikian, istimna tetaplah mempunyai efek negatif diantaranya menurut Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawy, Hikmah at-Tasyri’ wal falsafatuhu II/290-291:

• Efek Fisik
Tubuhnya kurus, betisnya lemah dan kendor, kedua matanya cekung dan biru, aura wajahnya pucat, tangannya lemah, badannya gemetar bila di ajukan pertanyaan, dan menyebabkan organ s*ksnya lemah

• Efek Psikis
0n*ni yang menjadi kebiasaan akan mengakibatkan seseorang cenderung berpemikiran rendah, berwatak dan bernaluri keras, dungu ceroboh, emosional dan suka marah-marah hanya karena masalah sepele, tidak memiliki prinsip teguh dan suka menyendiri.
Jadi dari ulasan diatas, mulai sekarang setidaknya anda sudah punya banyak pertimbangan sebelum melakukannya. Lebih baik menyibukkan diri anda dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat. [Radarislam/ Piss-ktb]

Share This !

Related Posts :