Efek Samping Istimna (0nani) dan Hukumnya Menurut Islam
RadarIslam.com ~ M*sturbasi
atau 0n*ni dalam bahasa Arab diistilahkan dengan istimna'.
Secara defInisi,
istimna’ berarti sebuah usaha untuk pemenuhan dan pemuasan s*ksual dengan
merangsang organ kem*luan sendiri dengan tangan atau alat lainnya.
Hukum Islam sebagai suatu sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai moral
memandang pekerjaan ini sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai
moral.
Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Mazhab Zaidiah mengharamkan istimna’.
Dalam
Ensiklopedi Hukum Islam, para ulama ini mendasarkan pendapatnya pada firman
Allah SWT dalam surah Mu’minun (23) ayat 5-7 :
”... dan orang-orang yang
menjaga kem*luannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka
miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa
mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui
batas.”
Menurut para
ulama ini, 0n*ni menurut ayat ini atau yang dilakukan dengan motif ISTID’A’IS
SYAHWAH (melampiaskan gejolak syahwat, maka usaha tersebut hukumnya
haram.
Meskipun pelakunya tidak sampai pada tindakan ziina, sebab tindakan ini
telah melampaui batas-batas s*ks yang dilegalkan (QS. Al-Mu’minuun 5-7)
Sebagian
ulama Mazhab Hanafi pada dasarnya juga mengharamkan m*sturbasi.
Tetapi apabila
dorongan untuk melakukannya dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam gejolak
nafsu), maka hukumnya berubah.
Menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternatif menghidari dosa yang lebih besar yakni khawatir ziina.
Menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternatif menghidari dosa yang lebih besar yakni khawatir ziina.
Menurut Imam
Ahmad bagaimanapun istimna hukumnya haram karena kekhawatiran zina masih bisa
diredam dengan berpuasa atau lewat mimpi indah.
Sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari
madzhab Hanafiyyah Istimna’ wajib dilakukan bila memang menjadi satu-satunya
solusi membebaskan diri dari perziinahan
Versi yang
melegalkan istimna’ dalam kondisi kepepet di atas masing-masing mensyaratkan :
• Tidak
memiliki lahan syah untuk melampiaskan bir*hi
• Kondisi
bir*hinya bergejolak
• Dilakukan
semata-mata demi meredam bukan meluapkan gejolak bir*hi.
Dan khusus point yang
ketiga ini di butuhkan kejujuran hati seseorang sebagai bukti kesalehan
tindakannya (Muhammad Bin Muhammad al-Khodimy-Bariqoh Mahmudiyyah fii Syarh
Thoriqoh Muhammadiyyah wa syar’iyyah nabawiyyah)
Namun demikian,
istimna tetaplah mempunyai efek negatif diantaranya menurut Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawy, Hikmah at-Tasyri’ wal falsafatuhu II/290-291:
• Efek Fisik
Tubuhnya
kurus, betisnya lemah dan kendor, kedua matanya cekung dan biru, aura wajahnya
pucat, tangannya lemah, badannya gemetar bila di ajukan pertanyaan, dan
menyebabkan organ s*ksnya lemah
• Efek
Psikis
0n*ni yang
menjadi kebiasaan akan mengakibatkan seseorang cenderung berpemikiran rendah,
berwatak dan bernaluri keras, dungu ceroboh, emosional dan suka marah-marah
hanya karena masalah sepele, tidak memiliki prinsip teguh dan suka menyendiri.
Baca Juga:
Jadi dari
ulasan diatas, mulai sekarang setidaknya anda sudah punya banyak pertimbangan
sebelum melakukannya. Lebih baik menyibukkan diri anda dengan kegiatan yang
positif dan bermanfaat. [Radarislam/ Piss-ktb]